25 C
Makassar
Monday, April 21, 2025
HomePolitikPanwaslu Pinrang : Paslon Nomor Urut Satu Tidak Terbukti Melanggar

Panwaslu Pinrang : Paslon Nomor Urut Satu Tidak Terbukti Melanggar

- Advertisement -

PINRANG, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang, menetapkan laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nomor urut satu, Abdul Latif dan Usman Marham, tidak direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ketahap penyidikan. Hal tersebut, diungkapkan Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan.

Ruslan menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Pinrang, serta dibahas dalam pembahasan sentra Gabungan Penegak Hukum (Gakkumdu), dengan Nomor Temuan : 008/TM/PB/Kab./27.14/V/2018, Tanggal 03 Mei 2018, sarung yang dibagikan kepada peserta kampanye BERSALAM di Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, pada tanggal 29 April 2018 lalu, setelah dilakukan klarifikasi terhadap distributor tempat sarung tersebut, harganya tidak melebihi nilai yang ditetapkan yakni di bawah Rp25 ribu.

BACA: Partai Golkar Pinrang Kampanyekan BERSALAM Hingga Tingkat Bawah

“Sehingga, boleh dibagikan oleh paslon nomor urut satu yang dikategorikan sebagai bahan kampanye,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (07/05/2018).

Ruslan membeberkan, perbuatan tersebut bukan merupakan Perbuatan Pidana Pemilihan, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 187A jo. Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

“Jadi paslon nomor urut satu tidak terbukti melanggar,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam surat yang diumumkan tanggal 07 Mei 2018, Muhammad Sakir bertindak sebagai Pengawas Pemilihan, sementara Abdul Latif, Usman Marham, dan Vebryan Sa’ad Putra sebagai terlapor.

Penulis : Luki Amima

spot_img
spot_img

Headline

spot_img