Pengedar Sabu 10 Kg di Aceh Diciduk

Ilustrasi Sabu- sabu/ INT

JAKARTA – Tim dari Direktorat Resnarkoba Polda Aceh, menangkap pengedar sabu 10 kg di Aceh dengan setelah menyamar sebagai pembeli.

“Polisi pertama mendapat informasi pada Jumat 4 Agustus yang menyebutkan akan ada sabu masuk ke Aceh Timur,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan dilansir dari detikcom, Senin (14/8).

Polisi langsung melakukan penyelidikan sebagai pembeli usai menerima laporan. Proses transaksi dengan pelaku kemudian berlangsung rumit karena tak sesuai perjanjian. Akhirnya pelaku berinisial F dan polisi sepakat untuk bertemu pada 12 Agustus pukul 15.00 WIB di suatu wilayah di Aceh Utara. Utusan pelaku atas nama Kiki Andriansya, 21, kemudian datang menemui polisi yang menyamar dengan membawa barang bukti sabu 10 Kg dan langsung ditangkap.

“Dari hasil interogasi Kiki, didapat keterangan bahwa barang tersebut diambil di Jalan Elak tepatnya di pinggir jalan dekat tiang listrik. Sesampai di tempat tersebut Kiki bertemu dengan orang kepercayaan F,” kata Goenawan.

Saat pertemuan dengan Kiki tersebut, orang kepercayaan F duduk di atas motor dan memakai helm. Setelah menerima barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenalnya, Kiki kemudian membawa sabu untuk transaksi dengan polisi.

“Hasil pengembangan tim untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang kepercayaan F yang memberikan barang kepada tersangka Kiki sampai saat ini belum terungkap dan memerlukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Goenawan.