27 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeMetropolisPemkot Makassar Larang Aktivitas THM di Bulan Ramadan 2019

Pemkot Makassar Larang Aktivitas THM di Bulan Ramadan 2019

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk menutup sementara atau tidak melakukan aktivitas pada bulan suci Ramadan 2019.

Pelarangan sementara THM untuk tidak beraktivitas tersebut, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar. Hal itu dilakukan untuk menghormati ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah.

BACA: Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Untuk Pengusaha THM dan Penyedia Makanan

Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Makassar, Andi Karunrung, mengatakan bahwa dalam surat edaran wali kota itu, salah satu isinya meminta agar usaha rumah bernyanyi, club malam, diskotik, live music, panti pijat, dan semacamnya termasuk sarana penunjang temlat hiburan di hotel serta salon lulur untuk pria, ditutup sementara.

“Imbauan ini berlaku paling lambat Sabtu 4 Mei 2019 pukul 02.00 Wita atau hari Minggu 5 Mei 2019 dini hari,” katanya, Selasa (30/4/2019).

BACA: Beralih Fungsi Jadi THM, Tiga Cafe dan Resto Ditutup

Edaran wali kota tersebut, katanya, sesuai dengan aturan atau Perda Nomor 5 tahun 2011, pasal 34, yaitu satu hari sebelum sampai hari ketiga sesudah Ramadan 2019 tidak ada aktivitas.

Aturan tersebut berlaku selama sebulan penuh. Kegiatan atau usaha baru boleh beraktivitas kembali mulai tanggal 7 Juni mendatang.

Penulis: M. Syawal

spot_img

Headline

Populer

spot_img