24 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeEntertainmentGamingPemkot Makassar Usir PT Waskita dari CPI

Pemkot Makassar Usir PT Waskita dari CPI

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Tata Ruang memberikan teguran kepada PT. Waskita agar menghentikan segala aktivitas pembangunan Twin Tower di kawasan Center Poin of Indobesia (CPI).

Perintah penghentian ini tertuang dalam surat nomor 048/085/Distaru/III/2021, tertanggal (3/3/2021) yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadistaru Makassar, Husni Mubarak.

Berdasarkan isi surat tersebut, penghentian pembangunan mega proyek di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu tidak memiliki alas hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penghentian tersebut merujuk pada sejumlah aturan, antara lain :
1. UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Perda kota Makassar nomor 4 tahun 2015 tentang RT RW tahun 2015-2034.

3. Perwali Makassar nomor 60 tahun 2015 tanggal (6/10/2015) tentang Penyelenggaraan PTSP Pemkot Makassar.

4. Hasil peninjauan dan pengawasan Distaru kota Makassar pada tanggal (2/3/2021).

Melalui surat ini, Pemkot Makassar memberi batasan dua hari jepada PT. Waskita untuk angkat kaki dari CPI. Jika tidak, Pemkot bakal mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

”Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada saudara untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan Twin Tower di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dimaksud.”

”Bilamana dalam tenggang waktu dua hari kalender sejak diterimanya surat ini, jika tidak diindahkan surat penyampaian ini, maka sesuai Perwali nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan, maka Pemkot Makassar dalam hal ini Distaru kota Makassar akan melakukan tindakan penertiban bangunan milik saudara tersebut tanpa meminta ganti rugi dari Pemkot Makassar.”

spot_img

Headline

Populer

spot_img