25 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Akan Terapkan TNT

Pemkot Parepare Akan Terapkan TNT

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) akan menerapkan sistem Transaksi Non Tunai (TNT), dalam lingkup Pemkot Parepare. Hal tersebut, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan As’ad.

Dia mengatakan, penerapan TNT diberlakukan dengan prinsip bahwa, hal tersebut nantinya didukung aplikasi. Selanjutnya, kata dia, aplikasi akan diperkenalkan pihak Bank Sulselbar.

“Menjadi kewajiban mereka untuk presentasi ke pemerintah, untuk menunjukkan bahwa aplikasi tersebut cocok dipergunakan,” katanya, Rabu (24/01/2018).

Dia mengungkapkan, TNT diterapkan pada beberapa jenis transaksi. Sebab, katanya, tidak semua transaksi harus dalam bentuk non tunai, misalnya ada sosialisasi yang dilakukan untuk masyarakat, dan jika ingin diberikan pengganti transportasi, hal tersebut tentu dilakukan dengan transaksi tunai.

“Salah satu contoh yang nantinya akan menjadi non tunai yaitu, pembayaran upah honorer dan tenaga kontrak melalui disuruh transfer bank. Sehingga, akan kami minta untuk membuka rekening,” ungkapnya.

BACA: Meriahkan HUT Parepare, Pemkot Akan Gelar Pameran Pembangunan

Dia mengemukakan, sosialisasi terkait penerapan TNT berjalan. Hanya saja, lanjut dia, sampai saat ini terus dilakukan kajian dan pemilahan terkait mana transaksi yang tetap tunai dan mana yang non tunai. Di samping itu, tambahnya, regulasi terkait TNT masih terus dilakukan, dan tetap diupayakan untuk diterapkan namun secara bertahap.

“TNT saat ini diterapkan di DKI Jakarta, namun kami juga tentu berupaya, dan mengharapkan ada perubahan dan peningkatan kualitas kerja di tahun 2018 ini,” ujarnya.

Dia memaparkan, adapun beberapa keuntungan dan keunggulan TNT di antaranya, meminimalisir penggunaan
kertas karena sistemnya yang sederhana, jaminan uang sampai kepada yang berhak, dan menutup peluang terjadinya pemotongan-pemotongan hak.

“Paling penting yaitu bagian dari upaya meminimalisir penyalahgunaan dana, jabatan dan dan memastikan orang menerima haknya secara utuh,”tandasnya.

Penulis: Luki Amima

spot_img

Headline

Populer

spot_img