25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Keluarkan SE Terkait Jam Operasional THM dan Sejenisnya Selama Ramadan

Pemkot Parepare Keluarkan SE Terkait Jam Operasional THM dan Sejenisnya Selama Ramadan

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menerbitkan surat edaran tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci ramadan 1445 H.

Surat edaran itu bernomor 895/117/BKBP, diterbitkan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah ramadan.

Dalam rangka pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada para pengusaha tempat hiburan, restoran, rumah makan dan warung se-Kota Parepare.

Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau rumah bernyanyi, diskotik dan karaoke serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, mandi uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan dan warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadhan berdasarkan ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menerbitkan surat edaran tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci ramadan 1445 H.

Surat edaran itu bernomor 895/117/BKBP, diterbitkan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah ramadan.

Dalam rangka pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada para pengusaha tempat hiburan, restoran, rumah makan dan warung se-Kota Parepare.

Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau rumah bernyanyi, diskotik dan karaoke serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, mandi uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan dan warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadhan berdasarkan ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img