28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Optimalkan Penerimaan Pajak pada Sektor Retribusi Jasa Usaha

Pemkot Parepare Optimalkan Penerimaan Pajak pada Sektor Retribusi Jasa Usaha

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemrrintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare tengah menggenjot penerimaan pajak dari sektor retribusi jasa usaha.

Hal itu, guna mengoptimalkan pencapaian target yang telah ditetapkan pada tahun 2022 ini.

Kabid Pendapatan BKD Parepare, Andi Asinar mengatakan, dalam memaksimalkan hal tersebut, pihaknya membentuk tim dalam pemuktahiran wajib retribusi bagi kekayaan daerah.

Asinar menjelaskan, pihaknya berdasarkan pada Perda Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Tim yang telah dibentuk telah turun melakukan pemuktahiran data base di lapangan. Mereka menyasar empat kecamatan se-Kota Parepare untuk melakukan pemutakhiran, sekaligus melakukan pendataan jika ada potensi wajib retribusi jasa usaha yang baru,” ungkapnya.

Asinar menambahkan, tim yang ada melibatkan semua unsur komponen dari lingkup BKD, seperti Bidang Penagihan, Bidang Pendapatan, dan peserta UPT PBB.

“Tim sudah bergerak sejak tanggal 21 November sampai dengan 9 Desember. Semoga kita bisa capai target,” tandasnya.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemrrintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare tengah menggenjot penerimaan pajak dari sektor retribusi jasa usaha.

Hal itu, guna mengoptimalkan pencapaian target yang telah ditetapkan pada tahun 2022 ini.

Kabid Pendapatan BKD Parepare, Andi Asinar mengatakan, dalam memaksimalkan hal tersebut, pihaknya membentuk tim dalam pemuktahiran wajib retribusi bagi kekayaan daerah.

Asinar menjelaskan, pihaknya berdasarkan pada Perda Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Tim yang telah dibentuk telah turun melakukan pemuktahiran data base di lapangan. Mereka menyasar empat kecamatan se-Kota Parepare untuk melakukan pemutakhiran, sekaligus melakukan pendataan jika ada potensi wajib retribusi jasa usaha yang baru,” ungkapnya.

Asinar menambahkan, tim yang ada melibatkan semua unsur komponen dari lingkup BKD, seperti Bidang Penagihan, Bidang Pendapatan, dan peserta UPT PBB.

“Tim sudah bergerak sejak tanggal 21 November sampai dengan 9 Desember. Semoga kita bisa capai target,” tandasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img