Pendapat Jimly Soal Remisi bagi Koruptor

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie / INT

JAKARTA – Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai, seluruh narapidana berhak mendapatkan remisi, tak terkecuali narapidana kasus korupsi.

Hal itu disampaikan menyusul permohonan uji materi soal remisi yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

Akan tetapi, walau remisi adalah hak, menjadi kewenangan pembuat kebijakan untuk mengkategorikan narapidana yang berhak mendapat remisi.

Adapun, hukum di Indonesia, mengenai remisi bagi para koruptor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan (PP 99/2012).

“Berhak (diberikan remisi). Cuma, dikasih atau enggak, itu (persoalannya). Kan namanya berhak. Bukan wajib dikasih, tapi berhak untuk dapat,” kata Jimly saat ditemui, di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/8) dilansir dari kompas.com.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, karena yang menjadi persoalan adalah PP 99/2012, maka lebih tepat jika permohonan uji materi diajukan di Mahkamah Agung, bukan di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, UU di atas PP 99/2012, yakni Undang-Undang No 12/ 1995 tentang Pemasyarakatan memang tidak harus mengatur secara rinci perihal remisi.

“Undang-Undang Pemasyarakatan memang tidak mengatur, tapi ada di PP 99/2012. Maka harusnya gugatan terhadap PP itu diajukan ke MA dengan batu uji undang-undang KPK dan pemasyarakatan dan (dasar argumentasi) konstitusinya, misalnya undang-undang HAM. Jadi, (gugatan itu diajukan) ke MA bagusnya,” kata Jimly.

Sebelumnya, Suryadharma Ali dan empat terpidana kasus korupsi lainnya itu menjalani sidang perdana uji materi di MK, Jakarta, pada Kamis (24/8).