25 C
Makassar
Wednesday, April 17, 2024
HomeHukrimPenembakan Brigadir J, Motif Ferdy Sambo Masih Diusut

Penembakan Brigadir J, Motif Ferdy Sambo Masih Diusut

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, alasan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyuruh tersangka Bharada RE menembak Brigadir J hingga saat ini juga belum diketahui. Kemudian, motif penembakan juga belum ditemukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

Baca juga:

Bharada E Minta Perlindungan Sebelum Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat disebut-sebut sebagai awal terjadinya baku tembak.

Listyo menyatakan bahwa Timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak dalam kasus ini. “Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” jelas dia, dilansir dari cnnindonesia.com.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan ketegasannya terkait dengan kasus penembakan anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Presiden meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada keraguan untuk mengungkapkan kebenaran.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” tegas Presiden saat menjawab pertanyaan jurnalis di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022), dilansir dari situs resmi istana.

Baca juga:

Keberanian Ketua RT Seno Sukarto Bicara Jujur Soal Insiden Baku Tembak Antar Polisi

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga.

“Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun harus tetap kita jaga,” imbuhnya.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

spot_img

Headline

Populer

spot_img