BONE,SULSELEKSPRES.COM – Adanya kasus laporan pencurian barang peninggalan benda-benda pusaka raja Bone di Saoraja Museum Lapawawoi yang hilang sejak Sabtu (16/1) lalu.
Andi Baso Bone yang selama ini menjaga benda pusaka Saoraja Museum Lapawawoi, kecewa dan sedih. Pasalnya, tuduhan pelaku atas hilangnya sejumlah benda pusaka di Museum tersebut mengarah pada dirinya.
Andi Baso mengatakan bahwa ini bukan kasus pencurian. Tetapi pemerintah sebenarnya meminta dia untuk menyerahkan museum ini dan pindah atau keluar dari museum.
“Saya ingin meluruskan bahwa ini bukan kasus pencurian. Dari yang saya pahami, barang yang saya ambil ini adalah milik saya dan keluarga. Jadi barang ini bukan dicuri, tapi saya pindahkan karena saya pindah rumah. Lalu, saya pun kooperatif dengan meninggalkan museum dan mengambil semua barang-barang saya. Saya tidak mengosongkan karena barang-barang yang ada di situ sebagian bukan milik saya. Jadi, yang saya pindahkan itu hanya barang saya,” kata Andi Baso Bone dihadapan awak media, Kamis (20/1/2022).
Awalnya, kata dia, sudah menandatangani surat pernyataan dari Kejaksaan untuk mengosongkan dan menyerahkan Museum ke Pemkab Bone. Ia juga mengaku sudah mendapat ultimatum dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bone. Batasnya, 24 Januari harus meninggalkan museum itu.
Ia menegaskan memindahkan atas dasar sebagai pemilik sah dari benda-benda pusaka tersebut.
“Sebelumnya, semua surat yang masuk ke saya itu semuanya saya patuhi. Dan tidak ada kata lain yang saya katakan selain siap serta menandatangani surat dari pihak Kejaksaan untuk pindah dan mengosongkan lokasi museum yang juga selama ini saya tinggali, dan saya patuhi. Namun saya minta maaf karena saya tidak bisa kosongkan sepenuhnya, karena sebagian benda yang berada di museum itu bukan milik saya secara pribadi,” lanjutnya.
Terkait persoalan benda-benda museum tersebut, A Baso Bone menegaskan sebagai keturunan dari silsilah Kerajaan Bone, ia mengaku memiliki legalitas dalam mengklaim benda pusaka tersebut sebagai warisan dari keluarga dan orang tuanya.
“Terkait legalitas dari benda sejarah ini saya bisa buktikan, data inventarisnya ada. Selain itu, saya memiliki sejumlah saksi-saksi yang juga bisa membuktikan,” ujarnya.
“Kasus ini, sebenarnya membuat saya sedikit kecewa terhadap tindakan pemerintah daerah yang menuduh saya sebagai pencuri. Andai pada waktu itu Kadis Kebudayaan menghubungi saya untuk mengembalikan barang itu, pasti saya kembalikan. Apalagi beliau ini, masih merupakan keluarga dekat saya. Tetapi malah langsung melaporkan saya pencurian,” sambungnya.
Lebih lanjut, Andi Baso Bone menambahkan seandainya pemerintah daerah sebelumnya memintanya untuk menghibahkan benda-benda tersebut ke museum, Andi baso mengaku pasti orang tuanya bangga. Karena, menurutnya, orang tuanyalah yang membesarkan dan menjaga museum ini sekian lama.
“Namun, ketika sudah seperti ini mau bagaimana lagi. Yang paling saya sayangkan sudah banyak statemen-statemen yang merugikan saya. Begitupun dengan keluarga saya. Akan tetapi sampai hari ini, saya masih menginginkan masalah ini bisa selesai secara adat (tudang sipulung). Dan mudah-mudahan masyarakat umum mampu menerima itu. Karena sudah banyak masyarakat yang tersinggung terkait statemen itu tadi,” tambahnya.
Sementara itu, Yusran yang merupakan kuasa hukum Andi Baso Bone menerangkan, kliennya itu mengakui bahwa telah memindahkan barang-barang yang notabene memang miliknya ke rumahnya. Kliennya sama sekali tidak ada unsur ingin mencuri atau merusak di museum tersebut.
“Terkait adanya laporan tersebut dari personal, kami masih ingin menindaklanjuti dan melihat. Karena sampai saat ini, kami masih belum mendapat surat laporan pencurian di Museum Lapawawoi itu. Bahkan, surat pemanggilan saksi pun, kami belum terima secara hukum dari Kepolisian,” terang Yusran.
Selain itu, Yusran juga menyampaikan, sampai saat ini, lokasi dugaan pencurian tersebut belum juga di police line dan barang bukti yang diamankan di Polres Bone belum ada berita acara.
“Terlepas dari laporan pencurian itu, harusnya ini kan belum selesai pada kepemilikan. Yang notabene tidak boleh kita selesaikan di Kepolisian. Harusnya, ini ranahya perdata untuk sengketa kepemilikannya,” tutup Andi Baso Bone.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti benda pusaka di Mapolres Bone pada Selasa (18/1). Hanya, polisi belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus laporan pencurian yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu dengan alasan benda-benda pusaka tersebut berstatus sengketa.
“Belum ada penetapan tersangka dari kasus ini, kami juga harus memeriksa dulu secara keseluruhan karena ada sengketa terkait kepemilikan dari barang bukti tersebut. Tentunya kami akan melibatkan sejumlah saksi ahli dalam kasus ini,” kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah.
Andi Baso diketahui kini berstatus sebagai terperiksa di kasus laporan pencurian yang dibuat oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Bone Andi Ansar beberapa waktu lalu. Andi Baso Bone mengaku telah memindahkan ratusan benda pusaka yang sebelumnya dilaporkan dicuri tersebut.