MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretaris Pansus Ranperda Perlindungan Anak, Yenni Rahman menegaskan bahwa setiap kelurahaan harus menyediakan lahan pusat kegiatan anak.
Menurut anggota DPRD Makassar ini, bahwa ketersediaan ruang bermain anak diatur dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang beberapa waktu lalu disahkan.
“Inilah tugas dari pemerintah untuk mencari tempat-tempat yang bisa mengakomodir tempat bermain anak. Dalam perda sangat ditegaskan bahwa setiap kelurahan itu harus punya tempat pusat kegiatan anak ini, bisa juga salah satunya adalah taman bermain atau perpustakaan,” kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar tersebut.
Dalam perda tersebut, ditegaskan bahwa setiap kelurahan harus menyediakan pusat kegiatan anak, seperti taman bermain anak atau perpustakaan. Karena itu, ia mendesak kepada pemerintah untuk mencari lahan-lahan yang bisa ditempatkan sebagai tempat bermain.(*)