32 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanPerda Bantuan Hukum Gratis Jadi Solusi Warga Kurang Mampu Dapatkan Perlindungan Hukum

Perda Bantuan Hukum Gratis Jadi Solusi Warga Kurang Mampu Dapatkan Perlindungan Hukum

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Grand Maleo Makassar, Jl Pelita Raya, Senin (5/2/2024).

Muchlis Misbah menjelaskan, Perda ini dibentuk pemerintah kota dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi masyakarat saat ini, begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan Perda Bantuan Hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.

Olehnya, menurut Politisi Partai Hanura Makassar itu, Perda Bantuan Hukum harus disosialisasikan dengan maksimal.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke Bagian Hukum Kantor Balai Kota Makassar.

Sementara itu, akademisi sekaligus praktisi hukum, Burhan Kamma Marausa menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Kemudian, kata Burhan, bagi yang bersangkutan ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar

“Jadi di Kota Makassar itu hanya ada sembilan lembaga bantuan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM itupun Kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke Bagian Hukum Pemerintah Kota,” katanya.

Pemberian bantuan hukum juga terdapat dua, yaitu litigasi dan nontoligasi atau pendampingan menjalankan kuasa yang yang dimulai dari tingkat penyidikan atau musyawarah secara kekeluargaan.

Narasumber kedua, Awaluddin yang berprofesi sebagai advokat, ia menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.

Dalam Perda ini juga, kata dia, tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Grand Maleo Makassar, Jl Pelita Raya, Senin (5/2/2024).

Muchlis Misbah menjelaskan, Perda ini dibentuk pemerintah kota dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi masyakarat saat ini, begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan Perda Bantuan Hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.

Olehnya, menurut Politisi Partai Hanura Makassar itu, Perda Bantuan Hukum harus disosialisasikan dengan maksimal.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke Bagian Hukum Kantor Balai Kota Makassar.

Sementara itu, akademisi sekaligus praktisi hukum, Burhan Kamma Marausa menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Kemudian, kata Burhan, bagi yang bersangkutan ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar

“Jadi di Kota Makassar itu hanya ada sembilan lembaga bantuan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM itupun Kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke Bagian Hukum Pemerintah Kota,” katanya.

Pemberian bantuan hukum juga terdapat dua, yaitu litigasi dan nontoligasi atau pendampingan menjalankan kuasa yang yang dimulai dari tingkat penyidikan atau musyawarah secara kekeluargaan.

Narasumber kedua, Awaluddin yang berprofesi sebagai advokat, ia menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.

Dalam Perda ini juga, kata dia, tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img