25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrim5 Permohonan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Restoratif dari Sulsel Diterima

5 Permohonan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Restoratif dari Sulsel Diterima

- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 (lima) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorati dari Sulawesi Selatan. Rabu (8/6/2022).

Ekspose yang dilakukan secara virtual itu dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, S.H., M.H., koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytriyanto,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Gowa, Kejaksaan Negeri Parepare dan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.

Adapun 5 (lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

1. Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Aldy Saputra Alias Aladi Bin Tajuddin (27) seorang wiraswasta yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus tersebut berawal saat hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WITA tersangka Aldy Saputra Alias Aladi Bin Tajuddin, melihat saksi Arwin Aprliyanto menyimpan kunci kamar kos diatas pintu ventilasi kamar setelah memastikan saksi korban berangkat maka tersangka mengambil kunci kamar kos tersebut dan masuk ke kamar korban lalu tersangka membuka lemari kemudian mengambil 1 (satu) buah kamera merk Canon Type Eos 100D, 1 (satu) buah headset berwarna hitam merk ROBOT dan 1 (satu) buah jaket hoddie berwarna abu-abu.

Setelah mengambil barang-barang tersebut tersangka keluar kamar dan menyimpan kembali kunci kamar itu di tempat semula, yaitu diatas pintu.

Bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah untuk membayar kosan dan membeli susu untuk anaknya.

2. Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Syaiful Syarif Dg. Ngila Bin Dg. Ngawing (44), seorang tukang bengkel yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus Posisi, Pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 20.30 WITA saksi korban, Kasmira Dg.Rannu Binti Satuhang mendatangi rumah salah seorang nasabah bernama saudara Rostina untuk melakukan penagihan pinjaman PNM Mekar namun saudara Rostina tidak mau membayar sehingga terjadi perdebatan antara Saksi korban dengan perempuan Rostina tiba-tiba keluar tersangka Syaiful Sarif (suami Rostina) sambil marah-marah kepada saksi korban kemudian tersangka mengatakan kurangajar dan mengambil 1 buah sandal slop perempuan kemudian melempari saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena bagian wajah saksi korban tepatnya pada dahi sebelah kiri.

3. Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Muhammad Hidayah Alias Hidayat umur 26 tahun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus posisi Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekita pukul 21.00 WITA telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Hidayah kepada saksi Ari Badriawan yang dilakukan dengan cara tersangka meninju bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian kepala korban akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kanan.

4. Kejaksaan Negeri Parepare mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Darman Alias Parman Bin Latahang umur 28 tahun, pekerjaan Pekebun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus Posisi Pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 18.00 WITA tersangka mendapat kabar bahwa saksi korban Marni telah menceritakan aib istri tersangka yang bernama Wiki Sarmila sehingga pada saat itu tersangka dan istrinya langsung menuju kerumah saksi korban untuk mengklarifikasi tentang apa yang telah didengar dari kakak iparnya setelah tersangka bertemu dengan saksi korban maka tersangka teriakteriak lalu berdiri disamping kanan korban sambil memegang pundak sebelah kanan saksi korban lalu tersangka memukul mulut saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali.

5.  Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Mujahidin Alias Pakeng Bin Said Umur 32 tahun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus Posisi Pada hari rabu tanggal 29 desember 2021 sekita jam 18.30 WITA saksi korban Ambo bin Haji Minggu mengendarai mobil dan hampir menabrak motor yang ditumpangi oleh tersangka sehingga tersangka marah dan menghampiri korban yang masih berada diatas mobilnya selanjutnya tersangka langsung melayangkan kearah mulut korban sehingga bibir korban mengalami luka robek pada bagian bawah.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, S.H.,M.H mengatakan bahwa, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif”, Terangnya.

- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 (lima) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorati dari Sulawesi Selatan. Rabu (8/6/2022).

Ekspose yang dilakukan secara virtual itu dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, S.H., M.H., koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytriyanto,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Gowa, Kejaksaan Negeri Parepare dan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.

Adapun 5 (lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

1. Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Aldy Saputra Alias Aladi Bin Tajuddin (27) seorang wiraswasta yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus tersebut berawal saat hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WITA tersangka Aldy Saputra Alias Aladi Bin Tajuddin, melihat saksi Arwin Aprliyanto menyimpan kunci kamar kos diatas pintu ventilasi kamar setelah memastikan saksi korban berangkat maka tersangka mengambil kunci kamar kos tersebut dan masuk ke kamar korban lalu tersangka membuka lemari kemudian mengambil 1 (satu) buah kamera merk Canon Type Eos 100D, 1 (satu) buah headset berwarna hitam merk ROBOT dan 1 (satu) buah jaket hoddie berwarna abu-abu.

Setelah mengambil barang-barang tersebut tersangka keluar kamar dan menyimpan kembali kunci kamar itu di tempat semula, yaitu diatas pintu.

Bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah untuk membayar kosan dan membeli susu untuk anaknya.

2. Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Syaiful Syarif Dg. Ngila Bin Dg. Ngawing (44), seorang tukang bengkel yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus Posisi, Pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 20.30 WITA saksi korban, Kasmira Dg.Rannu Binti Satuhang mendatangi rumah salah seorang nasabah bernama saudara Rostina untuk melakukan penagihan pinjaman PNM Mekar namun saudara Rostina tidak mau membayar sehingga terjadi perdebatan antara Saksi korban dengan perempuan Rostina tiba-tiba keluar tersangka Syaiful Sarif (suami Rostina) sambil marah-marah kepada saksi korban kemudian tersangka mengatakan kurangajar dan mengambil 1 buah sandal slop perempuan kemudian melempari saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena bagian wajah saksi korban tepatnya pada dahi sebelah kiri.

3. Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Muhammad Hidayah Alias Hidayat umur 26 tahun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus posisi Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekita pukul 21.00 WITA telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Hidayah kepada saksi Ari Badriawan yang dilakukan dengan cara tersangka meninju bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian kepala korban akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kanan.

4. Kejaksaan Negeri Parepare mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Darman Alias Parman Bin Latahang umur 28 tahun, pekerjaan Pekebun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus Posisi Pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 18.00 WITA tersangka mendapat kabar bahwa saksi korban Marni telah menceritakan aib istri tersangka yang bernama Wiki Sarmila sehingga pada saat itu tersangka dan istrinya langsung menuju kerumah saksi korban untuk mengklarifikasi tentang apa yang telah didengar dari kakak iparnya setelah tersangka bertemu dengan saksi korban maka tersangka teriakteriak lalu berdiri disamping kanan korban sambil memegang pundak sebelah kanan saksi korban lalu tersangka memukul mulut saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali.

5.  Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Mujahidin Alias Pakeng Bin Said Umur 32 tahun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus Posisi Pada hari rabu tanggal 29 desember 2021 sekita jam 18.30 WITA saksi korban Ambo bin Haji Minggu mengendarai mobil dan hampir menabrak motor yang ditumpangi oleh tersangka sehingga tersangka marah dan menghampiri korban yang masih berada diatas mobilnya selanjutnya tersangka langsung melayangkan kearah mulut korban sehingga bibir korban mengalami luka robek pada bagian bawah.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, S.H.,M.H mengatakan bahwa, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif”, Terangnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img