Pernikahan Sesama Jenis di Bulukumba, Pelaku Pemalsuan Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum Pernikahan Sesama Jenis Di Indonesia dan Agama

MAKASSAR – Terkait dengan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kampung Erelebu Barat, Kelurahan Ekatiro, Bontotiro, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (17/9) yang lalu, ditanggapi guru besar hukum pidana Universitas Bosowa 45, Prof Marwan Mas.

Ia mengatakan, hal yang dilakukan Rahmat Yani alias Rahmayani merupakan pemalsuan identitas dan melanggar lararangan pernikahan sesama jenis.

“Dijelaskan dalam UU No 1/1974 tentang perkawinan dan KUHP Pidana tentang pemalsuan identitas dan ancamannya penjara diatas lima tahun,” kata Prof. Marwan Sulselekspres.com melalui Whatsappnya, Senin (2/10).

Selain itu, Marwan Mas yang juga merupakan Pakar pidana dan pengamat kepolisian menambahkan bahwa kasus seperti itu harus segera ditindak serius oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah terkait.

Baca: Heboh! Di Bulukumba Ada Pernikahan Sesama Jenis

Baca: Ini Kronologis Pernikahan Sesama Wanita Di Bulukumba

Baca: Pernikahan Sesama Jenis Di Bulukumba, Mirip Tukang Fotocopy di salah satu Kampus

“Karena selain perbuatan kriminal, hal itu juga merusak tatanan moralitas nilai-nilai kehidupan masyarakat dalam negara Pancasila,” ujar Prof. Marwan.

Polisi harus secepatnya menangkap pelaku dan memprosesnya lebih lanjut karena kata Prof. Marwan hal tersebut dilakuakn agar perbuatan serupa tidak di ulangi lagi.

“Sebab ada dugaan si pengantin pria yang ternyata wanita memiliki kelainan seks, dengan kata lain suka sesama jenis (lesbian),” tandas Marwan.