30 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeHeadlinePilkada Serentak Diundur ke Desember, Begini Sikap KPU Makassar

Pilkada Serentak Diundur ke Desember, Begini Sikap KPU Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI, dan DKPP, telah menyepakati pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak diundur sampai tanggal (9/12/2020) mendatang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II yang dilakukan melalui rapat jarak jauh via video conference.

“Komisi II DPR RI menyepakati usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, ketua komisi II DPR RI.

“Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020,” lanjutnya, dilansir dari laman CNNIndonesia.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Makassar menyatakan diri masih tetap menunggu surat resmi dari KPU RI, dan siap menerima segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

“Kami menunggu keputusan resmi dari KPU RI,” ujar Endang Sari, selaku Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, Parmas, dan SDM, KPU kota Makassar, saat dikonfirmasi Sulselekspres.com, Selasa (14/4/2020) malam.

“Soalnya sampai saat ini belum ada (surat resmi). Kami belum tahu (kapan terbit surat resmi). Karena rapatnya baru selesai sore tadi di Jakarta,” lanjut Endang.

Terkait penetapan waktu pelaksanaan kembali tahapan Pilkada serentak, Endang mengatakan semua akan diatur dalam surat edaran KPU RI nantinya.

“Iya (tahapan diatur dalam surat edaran). Intinya KPU Makassar menunggu edaran resmi KPU RI. Kami siap dengan semua kemungkinan yang ada,” tegas Endang.

spot_img

Headline

Populer

spot_img