Pilwali Parepare, KPU Diskualifikasi Paslon TP

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, memberikan sanksi Pembatalan sebagai peserta Pilkada Parepare tahun 2018, kepada pasangan calon nomor urut satu, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP). Hal tersebut, diungkapkan Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah, saat menggelar konferensi pers di Media Centre, Kantor KPU Parepare, Jum’at (04/05/2018).

Nahdiyah menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian dan konsultasi KPU Parepare atas surat Panwaslu Parepare Nomor : 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi.

“Jadi, kami telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Pemberian Sanksi Pembatalan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun 2018, pada pukul 03.00 WITA dini hari tadi, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Parepare,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, jelas Nahdiyah, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare Nomor : 08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Namun, yang bersangkutan diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan upaya hukum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pada tanggal 28 April lalu, KPU Parepare menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Parepare. Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, status laporan/temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima, diduga memenuhi unsur Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polres Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.

Penulis: Luki Amima