Home Hukrim Polda Sulsel Kecewa Putusan Hakim Terkait Kasus Gula Refinasi

Polda Sulsel Kecewa Putusan Hakim Terkait Kasus Gula Refinasi

0
Polda Sulsel Kecewa Putusan Hakim Terkait Kasus Gula Refinasi
Wakil Direktur Krimknal Khusus AKBP Yuliar Edi Nugroho saat menggelar Prease Release di Polda Sulawesi Selatan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (30/8)/ SULSELEKSPRES.COM/ JUSRIANTO

MAKASSAR – Setelah Hakim memutuskan tindak pidana penanganan gula refinasi yang dimenangkan oleh pihak tersangka yakni Ridwan Tandiawan.

Tak ingin berhenti sampai disitu pihak Polda Sulsel setelah sebelumnya menghadirkan saksi pemohon dari ahli BPOM dan ahli administrasi negara.

Wakil Direktur Krimknal Khusus AKBP Yuliar Edi Nugroho saat menggelar Prease Release di Polda Sulawesi Selatan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (30/8/2017).

Ia mengatakan, sangat kecewa atas keputusan hakim yang memenagkan tersangka dan mengesampingkan saksi yang disodorkan oleh pihak Polda

“Saya sangat menghargai keputusan hakim di praperadilan, akan tetapi pihak hakim mengesampingkan saksi dan alat bukti kami.” kata AKBP Yuliar.

Ia menambahkan, pihak hakim sangatlah subyektif dalam menagani kasus ini. Lantaran pihak penyidik melakukan sesuai dengan Standar Operasional Penyidikan (SOP) untuk menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka.

“Kami menyodorkan tiga alat bukti kepada mejelis hakim, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat berupa hasil lab dsri BBIHP tentang SNI, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim,” pungkas AKBP Yuliar.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ridwan Tandiawan selaku pemohon atas kasus kepemilikan 5.000 ton gula rafinasi menang praperadilan atas Polda Sulsel selaku termohon, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/8) lalu.

Putusan gugatan praperadilan itu dibacakan Hakim Bernadette Samosir. Dalam sidang itu, hakim menilai jika Polda Sulsel tidak layak dan tidak mempunyai kewenangan dalam mengadili kasus gula rafinasi yang menjerat Ridwan Tandiawan, yang juga merupakan pengusaha ternama di Kota Makassar.

Menurut Imran Kristanto, selaku kuasa hukum pemohon, keputusan hakim tersebut sudah tepat. Selain itu, Polda Sulsel memang tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Ridwan Tandiawan dalam kasus ini.

“Tidak bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Kita lihat bahwa ada niat baik dari klien saya untuk memperpanjang izin edar,” ungkap Imran.