MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polda Sulsel menampik, klarifikasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengenai berat barang bukti sabu yang disertakan dalam kasus Kijang, terdakwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Sesuai dengan yang tertera di BAP 3,4 kilo, itu yang kita sita, dari hasil penyitaan itu kita melakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata ada kaitannya dengan Kijang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, di RS Bhayangkara, Kamis (14/2/2019).
BACA:Â Beda Klaim Soal Berat Barang Bukti Sabu Dalam Kasus Kijang
Kata Dicky, dalam proses pelengkapan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa, pihaknya tahu betul berat total sabu adalah 3,4 kilogram, dan tidak berkurang.
Meski begitu, total berat barang bukti yang mulanya seberat 3,4 kilogram ternyata, saat kasus tersebut masuk ke persidangan mengalami perubahan menjadi 2,4 kilogram.
“Saya tidak tahu di mana pengurangan, tapi fakta di lapangan itu yang kita sita,” ujarnya,
BACA:Â Oknum Polisi yang Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Kijang Ditarik ke Yanma
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes (pol) Hermawan, menduga, perubahan itu barangkali terjadi pada saat pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
“Perubahannya mungkin, karena sisanya diperiksa di lab,” ujarnya.
Sebelumnya, Humas PN Makassar, Bambang Cahyono, mengklaim, bahwa berat barang bukti sabu yang sebelumnya diklaim seberat 3,4 kilogram hanya seberat 2,4 kilogram lebih.
“Barang bukti sebagaimana yang dikatakan teman-teman wartawan itu 3,5 kilogram, pada fakta yang diajukan adalah sebesar 20 ribu 4 ribu 97 gram atau sekitar 2,4 kilo,” ujarnya. Rabu (13/2/2019).