26 C
Makassar
Selasa, November 28, 2023
BerandaHukrimPolda Tetapkan Dua Penip Berkedok Arisan Daring Sebagai Tersangka

Polda Tetapkan Dua Penip Berkedok Arisan Daring Sebagai Tersangka

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua oknum terduga pelaku kasus penipuan arisan daring, Kelvina Laurens (KL) atau Pinkpink (KL) dan Wenny Wijaya (WW).

Dua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (5/12/2019) malam, setelah menjalani proses pemerikasaan dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat memberikan keterangan kepada awak media.

“KL dan WN tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” terangnya, Kamis (5/12/2019).

Meski begitu, penerus jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Kombespol Dicky Sondani tersebut tidak menafikan kemungkinan keduanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk sementara (pasal) penipuan dan penggelapan dulu. Kalau misalnya nanti terkait kegunaan media elektronik, mungkin akan diterapkan UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban OT, CT dan ST, Ardiansyah Arsyad mengaku, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik, khususnya direktorat kriminal Polda yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kami banyak berterima kasih kepada Kapolda dan jajaran, terkhusus Direktorat Kriminal Khusus Polda atas keberhasilan menangkap kedua pelaku dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” tuturnya.

“Kami selaku penasehat hukum salah satu korban, sepakat untuk terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian klien kami. Kami juga berharap besar kepada Polda untuk terus mengusut tuntas kasus ini,” tutup Ardi.

Editor: Rahmi Djafar

BACA JUGA :  Pengungkapan Ladang Ganja di Bone, Dua Pelaku Ditangkap
spot_img

Headline

Populer