MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketiga pelaku penculik balita Raehanun Malika Ramadhani Umar, Jl. Raya Pendidikan, Kompleks UNM, Selasa (9/1/2018), kini harus merasakan efek jerahnya. Pasalnya pihak kepolisian Sulawesi Selatan telah menyeret ketiga pelaku ke penjara.
Sebanyak tiga tim Gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Tim Khusus Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar ketiga pelaku diantaranya Risal (28), Yusfikar Majid (34), dan Ayu Yuliasari (30) berhasil dibekuk kurang dari 11 Jam tepatnya pukul 21.40 Wita.
Baca: Kisah Dibalik Penemuan Balita Mungil Hanum
Baca: Seorang Ibu Selamatkan Balita Korban Penculikan di Makassar
“Pelaku telah diamankan itu Rizal, Yus dan Ayu. Awalnya Rizal ditangkap Timsus Polda Sulsel di Barru, dua orang lagi ditangkap Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Timsus Polda Sulsel di Makassar,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, pada Rabu (10/1/2018) dini hari.
Pelaku penculikan tega melepas Balita bernama Hanun sendirian di jalan poros perumahan di Telkomas, Jl. Satelit V. Beruntunglah Hanun masih diberikan keselamatan dan ditemukan oleh salah satu warga dan membawanya ke Polres Tamalanrea.
Diketahui, Balita mungil berumur 14 Bulan tak bersalah telah kembali dalam pelukan buah hati Fahmi dan Rahmi di Kediamannya di Kompleks UNM. Sedangkan untuk pelaku diamankan di Kantor Direskrimum Polda Sulsel.
“Ketiga pelaku sedang diamankan di Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (10/1/2018).
Penulis: Satriawan