31 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHukrimPolisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Sabung Ayam di Bone

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Sabung Ayam di Bone

- Advertisement -
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – Usai Tim Unit Intelkam Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Safriadi berhasil mengamankan  11 orang diduga terlibat sabung ayam di Dusun Polewali, Desa Labotto, Kecamatan Cenrana, sejak Minggu (24/6/2019) dini hari dari 11 orang diamankan, 6 ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat menggelar jumpa press bersama awak media mengatakan kasus perjudian sabung ayam yang kemarin ada 11 orang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan hanya 6 orang yang terlibat, sementara limanya itu hanya penonton.

“Dari sebelas orang yang diamankan itu, masing masing Samaruddin (41), Arisa (42), Alias (32), Sartadi (27), Alimuddin (60), Baharuddin (50), Herman (37), Sarwin (30), Syamrisalb(29), Umar (34), dan Suryadi (28). Namun, ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Samaruddin, Jumardi, Arisa, Sarwin, Herman, dan Sartadi, selain itu masih ada 17 orang lainnya saat ini berstatus DPO,” katanya dalam keterangan rilis di Kantor Mapolres Bone, Selasa, (25/06/2018).

Lanjut, AKBP Muhammad Kadarislam seraya menambahkan selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa salahsatunya ring yang sering digunakan saat arena sabung ayam yang terdapat logo Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, salahsatu keterangan dari pelaku yakni, Samaruddin yang mengatakan bahwa ring atau arena yang berlogo Partai PAN itu diberikan oleh salah seorang Caleg PAN bernama Faisal, saat Faisal mencalonkan diri sebagai Caleg di dapil 5.

“Ring itu dari pak Faisal Anggota DPRD Bone, tapi bukan dia yang langsung kasi ada teman yang kasi bilang dari pak Faisal,” ucap Samaruddin saat ditanya oleh Kapolres Bone.

Menanggapi dugaan keterlibatan Faisal, Menurut, Kapolres Bone mengungkapkan, kemungkinan Faisal akan juga dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.

“Kalau terkait adanya logo partai itu belum kita dalami sampai disana akan tetapi tidak menutup kemungkinan dia juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai pengakuan pelaku tadi. Nanti kita dalami lagi soal itunya karena kasus ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Unit Tim Intelkam Polres Bone kembali mengamankan pelaku judi sabung ayam di Desa Labotto, Kecamatan Cenrana.

Informasi dihimpun sulselekspres.com Tim yang dipimpin langsung KBO Sat Intelkam Polres Bone Ipda Safriadi berhasil menangkap 11 orang diduga terlibat sabung ayam, sementara puluhan warga berhasil melarikan diri saat tim menggrebek lokasi sabung ayam di Dusun Polewali, Desa Labotto, Kecamatan Cenrana, Minggu (24/6/2019) dini hari.

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim dalam keterangan rilisnya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kadarislam menyebut para pelaku diamankan di rumah milik Samaruddin bin H Kadafi selaku penanggung jawab kegiatan.

“Betul, pelaku ditemukan langsung oleh petugas kepolisian saat sementara melakukan judi sabung ayam di rumah Samaruddin,” sebut Kadarislam kepada awak media, Senin (24/6).

Lanjut, Kadarislam ada 11 pelaku kini diamankan dan sebagian pelaku melarikan diri.

“Adapun kesebelas identitas pelaku yang berhasil diamankan, yakni Samaruddin (41), Arisa (42), Alias (32), Sartadi (27), Alimuddin (60), Baharuddin (50), Herman (37), Sarwin (30), Syamrisal (29), Umar (34), dan Suryadi (28)”lanjutnya.

Sekedar diketahui, kini pelaku bersama  barang bukti berupa satu set ring/arena, uang tunai Rp 7,8 juta, satu HP dan puluhan motor diamankan di Mapolres Bone. (*)

Laporan: Yusnadi 

spot_img

Headline

Populer