25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahPolres Parepare Musnahkan 1 Kg Sabu-sabu

Polres Parepare Musnahkan 1 Kg Sabu-sabu

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COMĀ – Polres Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (1 kg), di halaman Satlantas Polres Parepare, Rabu (11/5/2022).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam wadah ember kemudian dicampurkan dengan pasir dan semen, lalu dilarutkan. Setelah, itu langsung dimasukkan ke dalam tanah yang telah digali.

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka R berawal dari informasi dari salah seorang penumpang KM. Cattelya Express. Selanjutnya, kata dia, personel tim Opsnal Satnarkoba Polres Parepare melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan R.

“Tersangka menguasai dan menyimpan sabu-sabu tersebut dalam kantongan kain berwarna merah yang dikemas menggunakan bungkusan teh warna hijau,” katanya.

Bambang mengemukakan, berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari tersangka DPO inisial S di Tarakan, yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka I ketika tiba di Parepare.

“Ada pun jumlah upah yang dijanjikan kepada tersangka R sebesar Rp20 juta. Tersangka I sendiri juga sudah kami amankan. Keduanya terancam hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Parepare, Kompol Sugeng S., dan dihadiri Kepala KSOP Kelas III Parepare, Triono, Ketua Pengadilan Negeri Peparepare, Husnul Khatimah, Kepala LPKA Kelas II Parepare, Zainuddin, juga perwakilan dari Kodim 1405/Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COMĀ – Polres Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (1 kg), di halaman Satlantas Polres Parepare, Rabu (11/5/2022).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam wadah ember kemudian dicampurkan dengan pasir dan semen, lalu dilarutkan. Setelah, itu langsung dimasukkan ke dalam tanah yang telah digali.

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka R berawal dari informasi dari salah seorang penumpang KM. Cattelya Express. Selanjutnya, kata dia, personel tim Opsnal Satnarkoba Polres Parepare melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan R.

“Tersangka menguasai dan menyimpan sabu-sabu tersebut dalam kantongan kain berwarna merah yang dikemas menggunakan bungkusan teh warna hijau,” katanya.

Bambang mengemukakan, berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari tersangka DPO inisial S di Tarakan, yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka I ketika tiba di Parepare.

“Ada pun jumlah upah yang dijanjikan kepada tersangka R sebesar Rp20 juta. Tersangka I sendiri juga sudah kami amankan. Keduanya terancam hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Parepare, Kompol Sugeng S., dan dihadiri Kepala KSOP Kelas III Parepare, Triono, Ketua Pengadilan Negeri Peparepare, Husnul Khatimah, Kepala LPKA Kelas II Parepare, Zainuddin, juga perwakilan dari Kodim 1405/Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img