25 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeHukrimPolres Takalar Musnahkan Sabu Seberat 51,68 Gram,Kapolres : Tangkapan Besar Tahun Ini

Polres Takalar Musnahkan Sabu Seberat 51,68 Gram,Kapolres : Tangkapan Besar Tahun Ini

PenulisYusnadi
- Advertisement -

TAKALAR, SULSELEKSPRES.COM – Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto memimpin pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 51,68 gram di Aula Mapolres Takalar, Sulsel, Selasa (28/9/2021).

Pemusnahan tersebut dilakukan usai menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu itu. Ini juga menjadi kasus narkoba terbesar yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba polres Takalar dalam setahun terakhir.

“Barang bukti yang kami musnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus narkoba terbesar tahun ini, dalam kasus ini kami telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Beny Murjayanto kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan.

Acara pemusnahan ini disaksikan langsung Ketua BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Takalar Achmad Se’re dan jajaran pejabat Forkopimda Takalar.

Perwira menengah ini menegaskan, jika pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti bahwa Polres Takalar tetap siaga dalam menangkal peredaran narkoba. Pihaknya kata Beny, tetap waspada dan melakukan antisipasi meski di tengah wabah pademi covid 19.

“Ini bukti bahwa jajaran Polres Takalar tetap siaga dalam kondisi apapun, meski kondisi pandemi saat ini masih menjadi ancaman, intinya narkoba adalah musuh kita bersama yang harus kita waspadai,” ungkap mantan Kapolsek Legian, Kabupaten Badung, Bali itu.

Selanjutnya, Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto memperlihatkan dua tersangka penyalahgunaan narkoba seberat 51,68 gram.

Ia pun memuji sepak terjang dan kerjasama dari Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran narkoba di daerah yang berbatas langsung dengan Kota Makassar itu. “Semua ini atas kerjasama yang baik, keseriusan dan sikap tegas dari Satres Narkoba, saya kira ini patut kita apresiasi,” kata Beny.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Takalar Iptu, Sukmawati mengatakan, “Pengungkapan sabu seberat 51,68 gram ini berawal saat pihaknya berhasil mengamankan salah satu tersangka, IR dengan barang bukti satu paket sabu seharga Rp200.000.”

Satres Narkoba kata Sukma, “Langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya. Di sinilah, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 gram.”

“Tersangka mendapatkan barang haram itu dari DPO berinisial S yang kita ketahui sebagai bandar lokal, saat ini kita masih lakukan pengejaran,” urai Sukma.

“Kedua tersangka diancam Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tutup Sukma.

spot_img

Headline

Populer

spot_img