25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimPropam Polres Bone Sebut Oknum Polisi Bantah Cabuli Perawat

Propam Polres Bone Sebut Oknum Polisi Bantah Cabuli Perawat

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM– Seorang Oknum polisi berpangkat Briptu berinisial AA (38) bertugas di Polsek Patimpeng yang diduga menggunakan narkoba dan melakukan pelecehan terhadap dua wanita di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu. Kini, menjalani pemeriksaan oleh Pihak Propam Polres Bone.

Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar mengatakan saat ini bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Oknum polisi Briptu AA, kata dia, membantah melecehkan dua wanita di Puskesmas Kahu. AA berdalih dirinya hanya ke toilet.

“Dari pengakuan oknum tidak melecehkan dan membantah. Dia bilang cuma mau ke toilet,” katanya, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Menurut Iptu Ahyar menambahkan jika sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti AA beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti. Sanksi itu dapat berupa diskorsing, mutasi, atau pemecatan,” tambahnya.

“Saya ini baru mau lidik ada apa keberadaannya (Briptu AA_red) itu di Puskesmas. Yang penting sementara lidik ini,” lanjutnya lagi.

Kendati demikian, polisi akan tetap mendalami dugaan pelecehan itu. Penyidik Propam Polres Bone akan memeriksa keterangan dua wanita yang diduga menjadi korban pelecehan itu.

“Dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, korban, dan yang bersangkutan. Makanya kita mau periksa korbannya dan saksinya. Paling sebentar kita datangi karena jaraknya kurang lebih 100 km,” ujarnya.

Setelah mendengar laporan adanya seorang oknum anggota Kepolisian Resort Bone, yang bertugas di Polsek Patimpeng, berinisial AA, dilaporkan ke Polsek Kahu. Atas dugaan telah mencabuli penjaga pasien Puskesmas Kahu. Kapolres Bone AKBP Arief Doddy memerintahkan Kapolsek untuk mencari AA dan membawanya ke Polres.

Dan, akhirnya Propam kemudian turun tangan mengamankan Briptu AA yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bone.

Lebih lanjut, Doddy menegaskan pihaknya berjanji akan ada sanksi tegas jika oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelecehan.

“Pasti ada sanksinya. Intinya sekarang ditangani di Propam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menurut, AKBP Arief Doddy menyatakan bahwa terkait sanksi kode etik yang akan diberikan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan sanksi.

- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM– Seorang Oknum polisi berpangkat Briptu berinisial AA (38) bertugas di Polsek Patimpeng yang diduga menggunakan narkoba dan melakukan pelecehan terhadap dua wanita di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu. Kini, menjalani pemeriksaan oleh Pihak Propam Polres Bone.

Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar mengatakan saat ini bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Oknum polisi Briptu AA, kata dia, membantah melecehkan dua wanita di Puskesmas Kahu. AA berdalih dirinya hanya ke toilet.

“Dari pengakuan oknum tidak melecehkan dan membantah. Dia bilang cuma mau ke toilet,” katanya, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Menurut Iptu Ahyar menambahkan jika sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti AA beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti. Sanksi itu dapat berupa diskorsing, mutasi, atau pemecatan,” tambahnya.

“Saya ini baru mau lidik ada apa keberadaannya (Briptu AA_red) itu di Puskesmas. Yang penting sementara lidik ini,” lanjutnya lagi.

Kendati demikian, polisi akan tetap mendalami dugaan pelecehan itu. Penyidik Propam Polres Bone akan memeriksa keterangan dua wanita yang diduga menjadi korban pelecehan itu.

“Dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, korban, dan yang bersangkutan. Makanya kita mau periksa korbannya dan saksinya. Paling sebentar kita datangi karena jaraknya kurang lebih 100 km,” ujarnya.

Setelah mendengar laporan adanya seorang oknum anggota Kepolisian Resort Bone, yang bertugas di Polsek Patimpeng, berinisial AA, dilaporkan ke Polsek Kahu. Atas dugaan telah mencabuli penjaga pasien Puskesmas Kahu. Kapolres Bone AKBP Arief Doddy memerintahkan Kapolsek untuk mencari AA dan membawanya ke Polres.

Dan, akhirnya Propam kemudian turun tangan mengamankan Briptu AA yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bone.

Lebih lanjut, Doddy menegaskan pihaknya berjanji akan ada sanksi tegas jika oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelecehan.

“Pasti ada sanksinya. Intinya sekarang ditangani di Propam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menurut, AKBP Arief Doddy menyatakan bahwa terkait sanksi kode etik yang akan diberikan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan sanksi.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img