24 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeMetropolisRaker Pemanfaatan Pajak Rokok, PJ Sekda Sebut Pemerintah Daerah Wajib Dukung PJK

Raker Pemanfaatan Pajak Rokok, PJ Sekda Sebut Pemerintah Daerah Wajib Dukung PJK

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dalam membuka kegiatan rapat kerja asistensi pemanfaatan pajak rokok se-Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2019, yang digelar Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Penjabat Sekertaris Daerah (PJ Sekda) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan Pemerintah Daerah wajib menyelenggrakan Program Jaminan Kesehatan (PJK).

Dukungan tersebut antara lain berupa kontribusi sebesar 75 persen dari earmarking penerimaan pajak rokok yang ditetapkan sebesar 50 persen dari total penerimaan pajak rokok.

Hingga memasuki tahun 2019, estimasi penerimaan pajak rokok Pemerintah Provinsi Sulsel, berdasarkan keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp 559 miliar lebih.

itu menunjukkan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi juga Kabupaten dan Kota, harus menganggarkan pembayaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamkesda ke BPJS minimal sebesar Rp209,8 miliar lebih yang terdiri dari Rp62,9 miliar dari provinsi dan Rp146,9 miliar dari kabupaten/kota.

“Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah alokasi pembayaran PBI Jamkesda ke BPJS yang telah dianggarkan pemprov/kabupaten/kota se-Sulsel yang mencapai Rp592 miliar lebih,” kata Ashari, di Hotel Claro Makassar, Senin (4/3/2019).

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Raker,  Dharmayani Mansyur mengatakan, pemda harus menyampaikan berita acara kesepakatan kontribusi daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan antara penprov/kabupaten/kota dan BPJS tahun 2019.

Jika  hingga akhir Maret 2019, Pemprov belum menyampaikan berita acara tersebut ke pemerintah pusat, maka Kementerian Keuangan akan melakukan pemotongan langsung penerimaan pajak rokok sebesar 37,5 persen dari realisasi pajak rokok sebelum disalurkan ke rekening Pemprov.

“Dalam rapat ini kita akan mendapat guidance dari Kemenkeu terkait format berita acara yang harus disiapkan,” ungkapnya.

Diketahui, Raker asistensi ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.07/2015 yang mengamanatkan kepada gubernur agar melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan pajak rokok.

Efrat Syafaat Siregar

spot_img
spot_img

Headline

spot_img