BONE,SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone serahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak kepada Satuan Brimob Polda Sulsel berupa detonator di Aula Kantor Kejari Bone, Kamis (4/8/2022).
Barang bukti diterima oleh Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bone Aksyam.,S.H kepada Danden Gegana Kompol Rudi Mandaka, S.H.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 510 detonator, 24 botol sirup dan satu botol kecil diduga pupuk Amonium Nitrate, 24 jerigen ukuran dua liter diduga pupuk Amonium Nitrate, satu jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, satu rol selang, dua regulator, dua pasang pin selam, satu botol kaca berisi serbuk abu-abu, coklat dan putih.
Usai, dilakukan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Lalu, pemusnahan dilakukan di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan personil Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, S.H, Danden Gegana Kompol Rudi Mandaka, S.H, Danki 4 Batalyon C Pelopor AKP Andi Dahlan, S.Pdi, Kasubden Jibom AKP. Syamsuddin, Kapolsek Palakka AKP Agustang, SH, Danramil Palakka Kapten Eko Ermanto, Wakapolsek Palakka Iptu Hasanuddin, S.Pdi, Kasubag Bin Kejari Bone Andi Aso Amal, S.H, Kepala Desa Lemoape Arsyad, S.H, Personel Batalyon C Pelopor, dan Personel Polsek Palakka.
Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H membenarkan pemusnahan barang bukti detonator ini oleh Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel.
“Betul, usai serah terima barang bukti di Kantor, selanjutnya dilakukan pemusnahan detonator (Amonium Nitrate) di Desa Lemoape,” akuinya kepada sulselekspres.com.
Lebih lanjut, Andi Hairil Akhmad menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan dua cara yakni explosing atau diledakkan dan netralisir.
“Peledakan dilakukan dengan empat kali ledakan. Setiap satu kali ledakan terdiri dari 125 detonator (Amonium Nitrate) dan sisa Amonium Nitrate yang tidak diledakkan dilakukan dengan cara netralisir sampai larut,” jelasnya.
Diketahui, barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak empat perkara.