MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad sosialisasi angkatan 7, Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Karebosi Primer Makassar, Minggu (28/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Ray mendorong seluruh pihak untuk memastikan tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
Sebab menurut Legislator Demokrat itu, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.
“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab kita semua dalam mewujudkan area bebas dari asap rokok,” kata Ray.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan bahwa Perda KTR memperhatikan beberapa aspek. Tidak hanya soal kesehatan tapi juga etika.
“Makanya kita saling menghargai dan saling melindungi masyakarat kita,” ucapnya.
Lanjut Ray, pihaknya berharap, perda ini agar diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat. Maka dari itu, diperlukan kesadaran semua pihak untuk optimalisasi peranan perda Kawasan tanpa rokok.