Home Politik Rest Area Lawallu Gagal Dibangun, Faktanya Terungkap dalam Debat Publik Kedua Pilkada Barru

Rest Area Lawallu Gagal Dibangun, Faktanya Terungkap dalam Debat Publik Kedua Pilkada Barru

0
Rest Area Lawallu Gagal Dibangun, Faktanya Terungkap dalam Debat Publik Kedua Pilkada Barru

BARRU, SULSELEKSPRES.COM – Debat publik kedua Pilkada Barru 2024 di Claro Hotel Makassar kemarin, memunculkan isu baru.

Pada sesi tanya jawab, Mudassir mempertanyakan kegagalan pembangunan Rest Area Lawallu.

Meski Pemerintah Kabupaten Barru telah membebaskan lahan, proyek tersebut tidak terealisasi kepada Andi Ina Kartika Sari yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel.

Andi Ina Kartika Sari menjawab langsung pertanyaan terkait kegagalan pembangunan Rest Area Lawallu.

Ia menjelaskan, anggaran telah ia perjuangkan agar tetap di Barru. Namun, proyek tidak berjalan karena pemerintah kabupaten tidak memenuhi syarat luas lahan.

“Luas lahan yang tersedia hanya 3 hektar, sedangkan syarat minimal adalah 5 hektar,” jelas Andi Ina dalam debat.

Karena kendala ini, anggaran akhirnya dipindahkan ke Kabupaten Sidrap. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi syarat provinsi.

Rest Area Lawallu direncanakan sejak 2019. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat itu, dan Suardi Saleh selaku Bupati Barru. Dalam pernyataannya, Suardi menyebutkan bahwa anggaran Rp5 miliar telah disiapkan.

“Pemilik lahan sudah setuju, tidak ada masalah,” ungkap Suardi kala itu.

Fasilitas seperti SPBU, masjid, dan arena bermain direncanakan tersedia di lokasi ini. Proyek ini seharusnya selesai tepat waktu untuk dimanfaatkan masyarakat. dilansir dari halaman DPMPTSP Sulsel.

Faktanya, lahan yang tersedia hanya seluas 3 hektar. Persyaratan minimal dari pemerintah provinsi adalah 5 hektar. Kegagalan ini berdampak pada tidak terwujudnya pembangunan Rest Area Lawallu.

H. Hacing, yang menjabat sebagai pejabat sementara Wakil Ketua DPRD Barru saat itu, menguatkan pernyataan ini.

“Pembangunan gagal karena luas lahan tidak memenuhi syarat,” tegas Hacing.

Pertanyaan Mudassir membuka fakta kegagalan Pemerintah Kabupaten Barru dalam menjemput program provinsi. Upaya Andi Ina mempertahankan anggaran tidak didukung kesiapan Pemerintah Kabupaten Barru.

Kegagalan ini mencerminkan kurangnya kemampuan pemimpin daerah memenuhi syarat teknis program strategis. Hal ini menjadi sorotan utama dalam debat publik kedua Pilkada Barru 2024.