25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlineRomi Tersangka, KPK Bidik Menteri Agama

Romi Tersangka, KPK Bidik Menteri Agama

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy tidak mungkin sendiri.

Karenanya, KPK bakal meluaskan penyelidikan terhadap pihak lain, termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

BACA: Romi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenag RI

“Tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pada kesempatan ini KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (16/3/2019).

“Karena kita tahu persis bahwa saudara RMY itu kan tidak memiliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan itu jabatan-jabatan tertentu. Oleh karena itu tidak mungkin dikerjakan hanya sendiri,” kata Laode lagi.

Legislator DPR RI periode 2009-2014 itu, terjaring OTT di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, di Sidoarjo, pada Jumat (15/3/2019) pukul 09.30 Wib.

BACA: Romi Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan di Kemenag

Dalam OTT, KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp156,75 juta, yang diduga sebagai bahan transaksi suap.

Saat ini, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka pada kasus korupsi seleksi jabatan Kemenag 2018 – 2019. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Agus Mawan
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy tidak mungkin sendiri.

Karenanya, KPK bakal meluaskan penyelidikan terhadap pihak lain, termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

BACA: Romi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenag RI

“Tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pada kesempatan ini KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (16/3/2019).

“Karena kita tahu persis bahwa saudara RMY itu kan tidak memiliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan itu jabatan-jabatan tertentu. Oleh karena itu tidak mungkin dikerjakan hanya sendiri,” kata Laode lagi.

Legislator DPR RI periode 2009-2014 itu, terjaring OTT di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, di Sidoarjo, pada Jumat (15/3/2019) pukul 09.30 Wib.

BACA: Romi Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan di Kemenag

Dalam OTT, KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp156,75 juta, yang diduga sebagai bahan transaksi suap.

Saat ini, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka pada kasus korupsi seleksi jabatan Kemenag 2018 – 2019. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img