25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimRomi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenag RI

Romi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenag RI

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pascaterjaring OTT, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy alias Romi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/3/2019).

Penetapan tersangka terhadap Romi, terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

BACA: Romi Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan di Kemenag

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, menduga Romi ikut terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.

Saat OTT, Romi ditangkap bersama lima orang lainnya di antaranya; Haris Hasanudin dan Muhammad Muafag.

“HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut,” kata Laode dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia.

BACA: Ketum PPP Terjaring OTT KPK di Kanwil Kemenag Surabaya

Selain mengamankan Romi dan dua orang lainnya. KPK kata Laode juga mengamankan uang sebesar Rp156,75 juta.

Pada kesimpulannya, KPK menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Surabaya, Jawa Timur. Saat OTT, Penyidik KPK mengamankan Romi bersama empat orang lainnya.

Pemeriksaan awal dilakukan penyidik KPK menggunakan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan menyebut penyidik KPK melakukan pemeriksaan meminjam ruangan Subdit III Tipikor Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 13.00 Wib, hingga akhirnya kelima orang yang diamankan, dibawa menuju Jakarta lewat jalur udara dari Bandara Juanda Surabaya.

Penulis: Agus Mawan
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pascaterjaring OTT, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy alias Romi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/3/2019).

Penetapan tersangka terhadap Romi, terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

BACA: Romi Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan di Kemenag

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, menduga Romi ikut terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.

Saat OTT, Romi ditangkap bersama lima orang lainnya di antaranya; Haris Hasanudin dan Muhammad Muafag.

“HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut,” kata Laode dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia.

BACA: Ketum PPP Terjaring OTT KPK di Kanwil Kemenag Surabaya

Selain mengamankan Romi dan dua orang lainnya. KPK kata Laode juga mengamankan uang sebesar Rp156,75 juta.

Pada kesimpulannya, KPK menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Surabaya, Jawa Timur. Saat OTT, Penyidik KPK mengamankan Romi bersama empat orang lainnya.

Pemeriksaan awal dilakukan penyidik KPK menggunakan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan menyebut penyidik KPK melakukan pemeriksaan meminjam ruangan Subdit III Tipikor Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 13.00 Wib, hingga akhirnya kelima orang yang diamankan, dibawa menuju Jakarta lewat jalur udara dari Bandara Juanda Surabaya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img