MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sangkala Saddiko menggelar Sosialisasi angkatan 6, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Sarison Makassar, Jumat (19/5/2023).
Legislator Partai PAN itu mengungkapkan pihaknya menilai hal ini sangat penting sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.
“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Sangkala saat membuka kegiatan.
Sangkala Saddiko menjelaskan, pemerintah dan legislatif telah memberikan regulasi yang mengatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.
“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat ,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan ini hadir selaku narasumber yaitu Pallawagau, Mantan birokrat dan Nurhamsinah selaku akademisi.