33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHeadlineSatnarkoba Polrestabes ungkap Modus Baru Peredaran Sabu Dalam Botol Deodoran

Satnarkoba Polrestabes ungkap Modus Baru Peredaran Sabu Dalam Botol Deodoran

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru. Hal itu diketahui setelah mengamankan salah satu bandar narkoba yakni tersangka Surya Eka Baru (22).

Surya yang diamankan di rumahnya di Jalan Manuruki, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate dengan baramg bukti delapan sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.

BACA: Satnarkoba Polrestabes Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Sapiria

Pemgakapan Surya yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi markoba jenis sabu.

“Saat ditangkap sabu disimpan di dalam botol deodoran. Yang dimodifikasi sedemikian rupa agar ada celah untuk menyimpan sabu,” kata, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (20/9/2018).

BACA: Kapolsek Soreang Imbau Perusahaan Tingkatkan Keselamatan Kerja

Selain Surya, Satnarkoba Polrestabes Makassar juga mengamankan lima tersangka lain yakni Haeruddin (34), Andi Umar Anwar (34), Ahmad alias Jama (34), Sandi Ramba alias Cip (20), Nurhikmah (23).

Dari lima tersangka tersebut polisi mengamankan 23 paket sabu. Yang ditaksir sebanyak 23 gram, setiap sachet berisi 1 gram narkotika golongan satu tersebut.

BACA: Pasutri Akui Bocah Korban Penyekapan Anaknya, Polisi Lakukan Tes DNA

“Modusnya berbeda, jadi mereka menyimpan di rumahnya kalau ada pembeli datang baru mereka keluarkan,” katanya.

Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.

spot_img

Headline

Populer

spot_img