Saut: Pelaporan Saya ke Polisi Tak Sebanding dengan Novel Baswedan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/ INT

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyinggung soal laporan yang dilakukan pihak pengacara Setya Novanto terhadap dirinya atas tuduhan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang, dinilai wajar.

Saut diketahui dipolisikan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo. Malahan, menurutnya, itu adalah hal yang wajar saja dan pernah terjadi di periode-periode sebelumnya.

“Sehingga itu suatu proses yang wajar-wajar saja,” kata Saut, saat ditemui usai upacara peringatan hari Pahlawan, di halaman depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017), dilansir dari kompas.com.

Dia menilai, apa yang dialami pihaknya tidak ada bandingannya dengan kasus yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.

Novel diketahui terluka pada bagian matanya akibat serangan dengan cairan yang diduga merupakan air keras oleh orang tak dikenal.

“Saya baru dilaporin, kalau dipenjara paling-paling dihukum berapa? 2 tahun. Ya, enggak hukuman mati kan. Dibandingkan dengan Novel yang sebegitu, sampai seumur hidupnya jadi seperti itu,” ujar Saut.

Karenanya, Saut berharap, apa yang dialami para pejuang antikorupsi seperti Novel, tidak terjadi lagi ke depan. “Kita harus mengatur strategi,” ujar Saut.

Agus dan Saut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.

Pelapornya diketahui Sandi Kurniawan, yang merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto.

Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto. Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA :  KPK: Unsur Legislatif, Pemkot, dan Swasta di Malang TersangkaÂ