PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), Kaharuddin Kadir mengatakan, gugatan pihaknya terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare yang mendiskualifikasi paslon TP, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Gugatan kami dikabulkan, dan tim hukum kami sementara menunggu salinan putusan, dan MA juga akan mengirimkan salinan putusan tersebut kepada KPU Parepare, dan menjanjikan jika telah menerima salinan putusan melalui email, akan segera melakukan pleno penetapan paslon,” katanya, Selasa (22/05/2018).
Kahar menjelaskan, pihaknya juga akan melaksanakan konsolidasi internal, dalam rangka mensolidkan kembali masing-masing partai pengusung. Dengan putusan MA tersebut, katanya, dengan sendirinya kasus yang juga saat ini tengah TP, juga akan selesai karena masih saling berkaitan.
BACA:Taufan Pawe Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Bagi Pemuda dan Wirausaha Pemula
“Kami juga akan melakukan sosialisasi bahwa kami kembali bertarung. Selain itu beberapa kegiatan lainnya, yaitu amaliyah Ramadan, buka puasa akbar pada 15 titik, blusukan dan safari Ramadan. Kami mau mengefektifkan sisa waktu ini dengan kegiatan yang padat,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah menerangkan, pihaknya belum menerima salinan terkait putusan tersebut langsung dari MA. Sehingga, kata dia, pihakanya belum dapat menggelar rapat pleno.
“Jika sudah kami terima, tentu akan kami plenokan sesuai dengan putusan MA,” pungkasnya.
Penulis : Luki Amima



