29 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeMetropolisSeruan AJI Makassar Kepada Perusahaan Media

Seruan AJI Makassar Kepada Perusahaan Media

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengingatkan, kepada perusahaan media untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR), ke jurnalis dan pekerja media, sebelum memasuki hari raya idul Fitri 1440 Hijriah.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengatakan
THR telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

Adapun besaran THR diatur Pasal 3 ayat 2a Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan nominal THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tenggat waktu pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pengusaha media wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Nurdin, Makassar, Sabtu (25/5/2019).

AJI Makassar juga mengimbau, para jurnalis agar tidak mengambil THR dari narasumber demi menjaga independensi dan profesionalitas dalam bekerja. Diimbau juga kepada narasumber baik dari instansi pemerintah maupun swasta agar tidak memberikan THR kepada jurnalis karena pemberian THR bukan kewajiban narasumber.

Jurnalis diharapkan untuk patuh pada pasal 7 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999, bahwa wartawan Indonesia menaati kode etik jurnalistik yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi.

“Pemberian THR kepada jurnalis akan mempengaruhi independensi dan profesionalitas dalam bekerja. Pemberian THR merupakan tugas kewajiban perusahaan tempat mereka bekerja,” tambahnya.

Sementara itu Kordinator Ketenagakerjaan AJI Makassar, Syukur menyebut pihaknya membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan media yang ditempati bekerja. Pengaduan nantinya akan diteruskan ke instansi terkait.

“Kami membuka posko pengaduan. Nanti akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Syukur.

Rahmi Djafar

spot_img

Headline

Populer

spot_img