Smart Parking, Aliansi SJP Bersatu Makassar Lakukan Konsolidasi

Aliansi Serikat Juru Parkir Bersatu Makassar, saat menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Selasa (17/10)/ SULSELEKSPRES.COM/ RAHMI DJAFAR

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Serikat Juru Parkir Bersatu Makassar yang terdiri dari FIK Ornop, LBH-Makassar, ACC Sulawesi, SPN, Fosis UMI, FMN, FMD, PMII Rayon FAI UMI, Komunal, Pembebasan, KOPI DEMO, serta juru parkir (jukir) Makassar berkonsolidasi terkait program smart parking.

Dalam pernyataan sikapnya, Pemerintah Kota Makassar dengan slogan Smart City Makassar, Menuju Kota Dunia, dinilai sebagai sebuah politik.

Salah satu potret kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemajuan harkat dan martabat yakni saat ini pelaksanaan Program “Smart Parking” yang di laksanakan dibeberapa titik kota Makassar dan dilakukan dengan cara-cara represif menteror dan intimidasi terhadap juru parkir yang menolak kebijakan “Smart Parking”

“Jika benar modernisasi perparkiran kota Makassar di tujukan kepada peningkatan kualitas hidup warga Negara terkhusus para Juru parkir kota Makassar maka tentu cara-cara represif tidak terjadi,” pendamping Aliansi SJP Bersatu Makassar Firmansyah yang juga pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Selasa (17/10).

Baca: Puluhan Jukir Unjuk Rasa di DPRD Makassaar

Baca: Aksi Jukir Tolak Smart Parking, Ini Tanggapan Dewan

Selain itu alasan lain yang patut diragukan adalah terkait tudingan oleh Pemkot Makassar (PD Parkir) bahwa para jukirlah yang menyebakan terjadinya kebocoran, padahal berdasarkan fakta Pemerintah Kota Makassar Cq. PD Parkir yang diduga melakukan kebocaran tersebut.

Para Jukir ini menilai jasa Juru parkir masih sangat di butuhkan oleh kondisi carut marutnya penataan ruang serta diperparah dengan tata kelola perizinan bangunan sehingga kehadiran juru parkir saat ini adalah bagian terpenting dari penanggulangan kamacetan arus lalu lintas.

Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Aliansi Serikat Juru parkir Makassar Bersatu menyatakan:

1. Memprotes keras tindakan Pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir yang memaksakan Kepada juru parkir untuk menerima Progaram Smart parking
2. Menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir terhadap Juru Parkir.
3. Menghentikan Program Smart Parking sebelum adanya kesepakatan bersama antara Juru Pakir dengan Pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir.
4. Mendesak Pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir Untuk melakukan Pengakajian.
5. Meminta kepada Polda Sul-selbar untuk menindak tegas oknum anggota Kepolisian yang ikut terlibat dalam melakukan tindakan represif terhadap Juru Parkir.

“Kami coba membuat posisi hukum, mengkaji terkait aspek tindakan pemerintah, dan sampai hari ini kami menunggu aliansi untuk pertemuan yang akan dimediasi oleh DPRD Kota Makassar,” tandas Firmansyah.