25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeNasionalSoal Kebijakan Baru, Kominfo Panggil WhatsApp

Soal Kebijakan Baru, Kominfo Panggil WhatsApp

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kominfo memanggil pengelola WhatsApp & Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakan privasi baru WhatsApp yang membagi data dengan Facebook, Kemarin (11/1/2021).

“Setelah itu pemerintah akan menerapkan kebijakan lanjutan terkait itu,” ujar Menteri Kominfo, Johnny Plate dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (12/1/2021).

Usai pertemuan tersebut, Kominfo pun mengeluarkan kebijakan. Salah satunya meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat.

“Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp,” ungkap Johnny Plate.

Dia juga mengingatkan pada masyarakat untuk bijak memilih dan menentukan media sosial mana yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. Sehingga mereka akan terhindar dari penyalahgunaan data tersebut.

Menurutnya sudah ada sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik. Dia menyebutkan adalah UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020.

“Akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP,” kata dia.

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kominfo memanggil pengelola WhatsApp & Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakan privasi baru WhatsApp yang membagi data dengan Facebook, Kemarin (11/1/2021).

“Setelah itu pemerintah akan menerapkan kebijakan lanjutan terkait itu,” ujar Menteri Kominfo, Johnny Plate dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (12/1/2021).

Usai pertemuan tersebut, Kominfo pun mengeluarkan kebijakan. Salah satunya meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat.

“Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp,” ungkap Johnny Plate.

Dia juga mengingatkan pada masyarakat untuk bijak memilih dan menentukan media sosial mana yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. Sehingga mereka akan terhindar dari penyalahgunaan data tersebut.

Menurutnya sudah ada sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik. Dia menyebutkan adalah UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020.

“Akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP,” kata dia.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img