MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – adanya tuntutan dari mahasiswa dan lembaga yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) ditanggapi oleh Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, Kadir Halid.
Menurutnya, pemberhentian penambangan pasir yang ada di Kabupaten Takalar bulanlah wewenang DPRD Provinsi tetapi wewenang dari Gubernur selaku kepala daerah. DPRD hanya merekomendasikan.
BACA: Penjelasan Ketua Komisi D DPRD Sulsel terkait Tambang Pasir di Gowa
Olehnya itu, pihaknya telah merekomendasikan bahwa penambangan pasir yang ada di Kabupaten Takalar oleh PT. Boskalis untuk pembangunan Centre Point Of Indonesia (CPI) dihentikan.
“Kami sudah kirimkan rekomendasi hasil dari rapat paripurna dari DPRD tapi kenapa tidak di stopkan. Disitu masalahnya,” katanya, saat ditemui diruangannya, Lantai 7 Gedung DPRD Provinsi, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (31/8/2018).
BACA: Bupati Takalar Tegaskan ASN untuk Tidak Konsumsi Elpiji 3 Kg
Padahal, menurut Kadir Halid, reklamasi di Jakarta yang sudah dibangun, bahkan telah berdiri beberapa ruko mampu dihentikan oleh Gubernur. Sementara, di Sulsel masih proses penambangan tidak bisa dihentikan.
Apalagi, menurut adik dari Nurdin Halid tersebut, surat pemberhentian terkait penambangan pasir di Takalar untuk membangun CPI sudah di keluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.