PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare kembali memanggil sekitar 151 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinyatakan bolos mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar pada Senin (20/01/2020).
Ratusan ASN tersebut dikumpul di Ruang Data Kantor Walikota Parepare, Kamis, (23/01/2020).
Menurut Asisten III Administrasi Umum Setdako Parepare, Haryanto, pemanggilan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010, tentang kedisiplinan pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN, serta Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2004, tentang kode etik jiwa korps Pegawai Republik Indonesia.
“Ada 151 Oknum ASN dipanggil yang tidak mengikuti Upacara HKN pada tanggal 17 kemarin. Ini merupakan langkah-langkah Pemerintah Kota Parepare, dalam hal ini Wali Kota Parepare untuk menegakkan kedisiplinan yang harus kita laksanakan secara sungguh-sungguh, dan secara konsekuen,” tegasnya.
Sementara Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim dalam arahannya menyampaikan, pertemuan ini merupakan silaturahmi bagi ASN yang tidak mengikuti Upacara. Ini juga sebagai bagian upaya Pemerintah Kota Parepare lebih meningkatkan kemampuan dan produktifitas kepada para ASN.
“Kita adalah pemerintah yang dilahirkan untuk berbuat lebih menunjukkan kewajiban kita sebagai ASN, dan juga kita ingin mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dan juga ingin menunjukkan secara konkrit, nyata dan berkesinambungan, setiap ada apel atau upacara kita bacakan panca prasetya korpri, yang menegaskan, kejujuran, keadilan, kedisiplinan, serta profesionalisme,” paparnya.
Pangerang juga berharap kepada ASN, agar tetap membangun kesadaran untuk tetap melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab di dalam pembangunan pemerintahan.
Penulis : Luki Amima