31 C
Makassar
Saturday, June 29, 2024
HomeHukrimTak Hanya Duit Ratusan Juta, KPK juga Temukan Uang Lain di Ruang...

Tak Hanya Duit Ratusan Juta, KPK juga Temukan Uang Lain di Ruang Menag

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Temuan duit ratusan juta pecahan dollar dan rupiah di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, tak hanya sampai disitu saja.

Terbaru, KPK mengungkap ada uang lain yang ditemukan di ruang Menag saat dilakukan penggeledahan. Namun, uang itu tak disita karena berdasarkan bukti dan data yang ada uang itu diduga sebagai honor.

“Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menteri Agama pada saat itu yang dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium dan uang-uang tersebut tidak dibawa,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dilnasir dari Detik.com, Kamis (21/3/2019).

BACA: Jokowi Tak Berkomentar Soal Duit Sitaan KPK di Ruang Kerja Menag

Sebelumnya, penggeledahan di ruang Menag Lukman itu dilakukan, menyusul kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Adapun jumlah uang yang disita KPK adalah Rp180 juta dan USD30 ribu.

Febri menegaskan uang yang disita itu, diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan kasus suap tersebut. Namun, nantinya akan ada proses klarifikasi terkait uang yang disita itu.

“Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor, mana yang bukan. Tapi tentu nanti ada proses klarifikasi lebih lanjut yang akan kami tanya saat proses pemeriksaan,” ujarnya.

BACA: Uang Dolar dan Rupiah Disita KPK di Ruang Kerja Menteri Agama

Dia menyatakan KPK tak menghitung uang yang tak disita tersebut. Namun, Febri menjelaskan soal skema pemberian honor bagi penyelenggara negara, misalnya honor saat penyelenggara negara yang menjadi pembicara di sebuah acara.

“Ketika ada pejabat melaporkan menerima honor Rp 100 juta dan dia bicara dalam sebuah acara selama 2 jam atau 3 jam, maka kami akan melihat standar biayanya selama satu jam berapa. Kalau standar biayanya untuk ahli sekitar Rp 1,7 atau Rp 1,8 juta, atau katakanlah Rp 2 juta dikali 3 jam, maka yang berhak diterima menjadi milik penerima itu adalah nilai wajar dikali jumlah jam yang bersangkutan bicara,” jelasnya.

“Kalau misalnya ada honor nilainya sangat besar misalnya Rp 50 juta atau Rp 100 juta, maka sisanya jadi milik negara,” sambung Febri.

Dalam kasus ini, 3 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Romi selaku anggota DPR dan eks Ketum PPP, yang diduga sebagai penerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.

Total suap yang diduga diberikan kepada Romi berjumlah Rp 300 juta. Duit itu diduga diberikan agar Romi membantu proses seleksi jabatan Muafaq dan Haris.

Penulis: Agus Mawan 

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img