MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasangan Takayuddin Masse-Mizar Roem (TAKBIR) meminta Mahkamah Konstitusi (MK), agar segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Sinjai.
Ketua Tim Media TAKBIR, Arum Spink mengatakan, pihaknya berharap MK melakukan PSU atas dasar beberapa alasan yang menguat, adanya dugaan kerugian bagi salah satu pasangan calon.
Dugaan kerugian tersebut, menurut legislator DPRD Sulsel itu, kuat dilakukan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sinjai.
BACA JUGA:
Rahmat Sjam Siapakan Dua Jabatan Strategis Untuk HSL
Curhat Sedih Istri Maqbul Halim: Dia Pria Pemberani
Sinyal PDIP, Cawapres Jokowi dari Indonesia Timur
Kerugian tersebut berdasarkan putusan KPU nomor 77 yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Sabirin Yahya-Mahyanto (SBY-AMM) dan menetapkan Pilkada Sinjai diikuti oleh dua calon yaitu paslon no urut 1, Andi Seto-Kartini (Sehati) dan Takbir.
“Persoalannya putusan KPU itu tidak ditindaklanjuti hingga di tingkat ranting,” ungkap Pipink sapaan akrabnya Arum Spink, saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (10/7/2018).
Dia mengaku, putusan KPU dinilainya tidak tegas, bahkan pasangan SBY-AMM masih diikutkan hingga hari H pencoblosan. Terlebih pasangan SBY-AMM mendulang 40 ribu lebih suara saat perhitungan suara.
“Bisa saja 40 ribu suara yang diraih nomor urut 2, sebagian ada di paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3,” pungkas Mantan Ketua KPU Kabupaten Bulukumba itu.