MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengusaha Andi Idris Manggabarani (IMB) hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan bilyet deposito BNI, yang menghadirkan terdakwa Melati Bunga Sombe di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (15/2/2022).
Dalam kesaksiannya, IMB mengaku mencoba menyampaikan kepada hakim, bahwa semua ini adalah konspirasi , korporasi yang dilakukan secara bersama-sama, adanya keterlibatan terhadap seluruh kantor cabang pembantu dan kantor cabang utama dalam rangka menggelapkan keluarnya dana nasabah dari tabungan yang dimilikinya.
“Kita buka tadi selebar-lebarnya bahwa dana Idris Manggabarani ada di tabungan di sistem BNI dan semuanya kurang lebih 70 miliar tapi terisisa kurang lebih 45 miliar secara total ini digelapkan ,” ujar Mantan Ketua Gerindra Sulsel itu usai sidang.
Selain itu, IMB mengaku menyampaikan kepada hakim bahwa ada dana sistem perbankan BNI dan itu yang tidak diungkap pihak BNI secara fair, bahwa dana IMB ada di tabungan plus yang dimiliknya.
“Harapan kami BNI harus bertanggungjawab sebagai bank pemerintah memberikan contoh kepada bank-bank lain untuk bertanggungjawab terhadap perbuatan karyawannya dan menjamin
dana nasabah yang tersimpan di Bank,” jelas IMB.
“Saya juga meminta kepada hakim untuk membuat keputusan seadil-adilnya, agar bisa mengebalikan dana kami yang tersimpan,” imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut, diketahui turut hadir saksi lain yakni Ketua HIPMI Sulsel Andi Rahmat Manggabarani bersama dua staf IMB.
Adapun kasus ini bermula saat beberapa nasabah bank BNI Kantor Cabang Utama Makassar mengaku kehilangan dana depositonya pada Juni 2021.
Nasabah tersebut adalah Hendrik dan Heng Pau Tek dengan nilai Rp20 miliar. Selanjutnya, pada September 2021, nasabah lainnya, Andi Idris Manggabarani juga menyatakan kehilangan uang depositonya senilai Rp45 miliar.
Para nasabah yang kehilangan uang di depositonya kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak BNI. Menanggapi aduan itu, manajemen Bank BNI di Jakarta selanjutnya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, selanjutnya (Melati Bunga Sombe) ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.