26.3 C
Makassar
Thursday, May 14, 2026
HomeNasionalHerry Pemerkosa Santri Lolos dari Hukuman Kebiri

Herry Pemerkosa Santri Lolos dari Hukuman Kebiri

Penulis(*)
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Herry Wirawan dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santrinya sendiri.

Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia tak dikabulkan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), dilansir dari Detikcom.

Baca: Diancam, Istri Saksikan Langsung HW Perkosa Santri

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun soal tuntutan kebiri kimia tak dikabulkan. Hakim menguraikan dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ucap hakim.

Baca: Lagi, Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Perkosa Santri di Aceh

Kebiri kimia tidak dimungkinkan lantaran Herry sudah mendapat hukuman penjara seumur hidup.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” pungkas hakim.

(*)

spot_img

Headline

spot_img
spot_img