PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM), melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 202 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Parepare Tahun 2021-2041, Minggu (24/10/2021).
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Delima Sari, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
TSM mengatakan, penataan ruang wilayah Parepare bertujuan untuk mewujudkan kondisi ruang kota yang aman, nyaman, efisien dan produktif secara berkelanjutan.
“Hal itu, sesuai dengan fungsi Parepare sebagai kota pusat pelayanan kawasan Ajatappareng yang berbasis perdagangan dan jasa, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kelestarian sumber daya alam,” kata Legislator Partai NasDem ini.
TSM menjelaskan, adapun struktur ruang wilayah Parepare meliputi sistem perkotaan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.
“Dalam perda ini juga dijelaskan terkait strategi penataan ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan hal penting terkait lainnya,” tandas Legislator dua periode ini.