25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomePolitikTerhalang Syarat Pencalonan, Calon Ketua DPD II Golkar Kejar Diskresi Airlangga

Terhalang Syarat Pencalonan, Calon Ketua DPD II Golkar Kejar Diskresi Airlangga

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM –  Sejumlah Kandidat calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten/Kota, yang akan maju bertarung di musda harus mengantongi diskresi yang dikeluarkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Diskresi yang harus dipegang oleh para calon ketua DPD II untuk meloloskan mereka dari persyaratan calon sebagaimana diatur dalam juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 huruf C, yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan, untuk pemberian diskresi sepenuhnya urusan DPP, kalaupun ada calon yang dianggap layak jadi nahkoda namun kandas di persyaratan, maka harus mengantongi Diskresi dari DPP.

“Iya bagi mereka yang kandas di persyaratan dan untuk maju di musda harus mengantongi diskresi sebab, agar calon terkecualikan dari syarat yang diatur dalam juklak, ” Katanya, Minggu (14/2/2021).

Hingga dikatakan bagi mereka yang hendak mendapatkan diskresi, harus mendapat rekomendasi dari DPD I Golkar yang menjadi rujukan DPP mengeluarkan diskresi bagi calon yang kandas pada persyaratan pencalonan.

“Mereka untuk mendapatkan diskresi Ketua Umum harus mendapat rekomendasi DPD I, Karena DPP akan mempriseabusuoan diskresi jika mendapat persetujuan DPD I, ” terangnya.

Dinketahui, saat ini ada sejumlah kandidat sedang mengejar diskresi. Khusus mereka yang belum genap satu periode atau lima tahun menjadi kader Golkar, dan mereka yang memiliki hubungan darah keatas, kebawah kiri dan kanan yang menjadi pengurus dari partai lain.

Dimana. Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota.
Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan, untuk pemberian diskresi sepenuhnya urusan DPP, kalaupun ada calon yang dianggap layak jadi nahkoda namun kandas di persyaratan, maka harus mengantongi Diskresi dari DPP.

“Iya bagi mereka yang kandas di persyaratan dan untuk maju di musda harus mengantongi diskresi sebab, agar calon terkecualikan dari syarat yang diatur dalam juklak, ” Katanya, Minggu (14/2/2021).

Hingga dikatakan bagi mereka yang hendak mendapatkan diskresi, harus mendapat rekomendasi dari DPD I Golkar yang menjadi rujukan DPP mengeluarkan diskresi bagi calon yang kandas pada persyaratan pencalonan.

“Mereka untuk mendapatkan diskresi Ketua Umum harus mendapat rekomendasi DPD I, Karena DPP akan mempriseabusuoan diskresi jika mendapat persetujuan DPD I, ” terangnya.

Dinketahui, saat ini ada sejumlah kandidat sedang mengejar diskresi. Khusus mereka yang belum genap satu periode atau lima tahun menjadi kader Golkar, dan mereka yang memiliki hubungan darah keatas, kebawah kiri dan kanan yang menjadi pengurus dari partai lain.

Dimana. Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di kabupaten/ kota.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM –  Sejumlah Kandidat calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten/Kota, yang akan maju bertarung di musda harus mengantongi diskresi yang dikeluarkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Diskresi yang harus dipegang oleh para calon ketua DPD II untuk meloloskan mereka dari persyaratan calon sebagaimana diatur dalam juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 huruf C, yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan, untuk pemberian diskresi sepenuhnya urusan DPP, kalaupun ada calon yang dianggap layak jadi nahkoda namun kandas di persyaratan, maka harus mengantongi Diskresi dari DPP.

“Iya bagi mereka yang kandas di persyaratan dan untuk maju di musda harus mengantongi diskresi sebab, agar calon terkecualikan dari syarat yang diatur dalam juklak, ” Katanya, Minggu (14/2/2021).

Hingga dikatakan bagi mereka yang hendak mendapatkan diskresi, harus mendapat rekomendasi dari DPD I Golkar yang menjadi rujukan DPP mengeluarkan diskresi bagi calon yang kandas pada persyaratan pencalonan.

“Mereka untuk mendapatkan diskresi Ketua Umum harus mendapat rekomendasi DPD I, Karena DPP akan mempriseabusuoan diskresi jika mendapat persetujuan DPD I, ” terangnya.

Dinketahui, saat ini ada sejumlah kandidat sedang mengejar diskresi. Khusus mereka yang belum genap satu periode atau lima tahun menjadi kader Golkar, dan mereka yang memiliki hubungan darah keatas, kebawah kiri dan kanan yang menjadi pengurus dari partai lain.

Dimana. Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota.
Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan, untuk pemberian diskresi sepenuhnya urusan DPP, kalaupun ada calon yang dianggap layak jadi nahkoda namun kandas di persyaratan, maka harus mengantongi Diskresi dari DPP.

“Iya bagi mereka yang kandas di persyaratan dan untuk maju di musda harus mengantongi diskresi sebab, agar calon terkecualikan dari syarat yang diatur dalam juklak, ” Katanya, Minggu (14/2/2021).

Hingga dikatakan bagi mereka yang hendak mendapatkan diskresi, harus mendapat rekomendasi dari DPD I Golkar yang menjadi rujukan DPP mengeluarkan diskresi bagi calon yang kandas pada persyaratan pencalonan.

“Mereka untuk mendapatkan diskresi Ketua Umum harus mendapat rekomendasi DPD I, Karena DPP akan mempriseabusuoan diskresi jika mendapat persetujuan DPD I, ” terangnya.

Dinketahui, saat ini ada sejumlah kandidat sedang mengejar diskresi. Khusus mereka yang belum genap satu periode atau lima tahun menjadi kader Golkar, dan mereka yang memiliki hubungan darah keatas, kebawah kiri dan kanan yang menjadi pengurus dari partai lain.

Dimana. Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di kabupaten/ kota.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img