MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Tim Anti Bandit Polres Gowa meringkus SN yang merupakan residivis Pencurian Bermotor (Curanmor) di Gowa yang kerap meresahkan warga.
SN yang merupakan warga Desa Tala Borong Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa tersebut diketahui telah melakukan Curanmor di beberapa tempat. Terkahir dia beraksi di Tala Borong Kecamatan Bajeng Barat.
Menurut keterangan pelaku, pencurian motor Merk Yamaha Mio Soul GT Warna Hijau dgn No. Pol DD 6037 CG itu karena tidak senang dengan pemilik motor tersebut.
“Pelaku sakit hati terhadap korban karena sering meludah saat bertemu pelaku,” kata, Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi, saat merilis kasus tersebut, Minggu (3/6/2018).
BACA: Hadiri Nuzulul Qur’an di Tompobulu, Begini Harapan Bupati Adnan
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 7 tahun dan Pasal 480 tentang penadahan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari dua tempat kejadian perkara yakni 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul GT Hijau dengan Nopol DD 6037 CG (TKP Kec. Bajeng Gowa), dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Suzuki Smash Biru dengan No. Pol DD 4677 AR (TKP Kec. Tamalanrea Kota Makassar).
Catatan kriminal pelaku diantaranya, pelaku merupakan residivis dari kasus curanmor dengan korban personel Polres Gowa A.n. Ipda. Isyamsyah, Curanmor tahun 2011 TKP Kab. Gowa, dan Curanmor tahun 2017 TKP Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Penulis : M. Syawal