Tunjangan 50 Dewan Naik, Ini Harapan Danny Pomanto

MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar resmi menyepakati kenaikan tunjangan 50 Legislator Makassar.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota , Zaenal Beta mengatakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini meruapakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2017 tentang Hak dan Keuangan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah disetujui oleh Presedin Republik Indonesia, Joko Widodo pada 2 Juni 2017.

“Untuk berjalannya keseimbangan pengelolaan pemerintah daerah perlu ditunjang oleh kesejahteraan yang memadai bagi DPRD dan tentunya yang sesuai dengan amanat PP 18 itu,”kata Zaenal Beta, Jumat (18/8/2017).

Lanjut Legislator PAN itu, dalam pelaksanaan fungsinya , DPRD sebagai pejabat daerah yang memiliki tugas dan wewenang besar, sehingga berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota dewan akan ditentukan dalam perda dengan menganut prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang dan prinsip proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto mengatakan anggota dewan memang sudah sepantasnya mendapatkan fasilitas tersebut.

“Ini adalah bahagian dari undang-undang, memang para anggota DPRD sudah sepantasnya mendapatkannya. Karena kita lihat kinerja para anggota dewan di dalam membuat aturan daerah tidak gampan karena banyak yang harus dipertimbangkan,”sebut Danny sapaan akrabnya usai mengikuti Paripurna di DPRD Makassar.

Naiknya sejumlah tunjangan legislator Makassar ini, Wali Kota terbaik indonesia itu meminta agar dewan tidak memikirkan macam-macam lagi. Namun, fokus melakukan fungsiinya untuk membuat Perda yang berkwalitas, membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan.