25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlineTuntutan Prabowo di MK: Diskualifikasi Jokowi-Maruf

Tuntutan Prabowo di MK: Diskualifikasi Jokowi-Maruf

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pasangan calon presiden Prabowo Subainto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ada sejumlah tuntutan, salahsatunya meminta pasangan peraih suara tertinggi Jokowi-Maruf didiskualifikasi. Poin tuntutan ini terlihat dalam berkas permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari CNNIndonesia, ada 7 tuntutan yang dilayangkan Prabowo-Sandi. Pasangan ini meminta semua tuntutannya agar dikabulkan.

Selain minta lawan didiskualifikasi, Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Termasuk meminta MK menyatakan paslon Jokowi-Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,” bunyi permohonan kelima dalam berkas gugatan tersebut.

Dalam rekapitulasi akhir, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 80.871.853 suara (55,33 persen) dan Prabowo-Sandi memperoleh 65.286.673 suara (44.67 persen).

Selain itu,mereka meminta agar KPU mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan bagi Prabowo-Sandi sebagai presiden wakil presiden terpilih periode 2019-2024 atau melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” mengutip berkas gugatan.

Diketahui, pasangan Prabowo-Sandi menunjuk delapan pengacara, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli untuk mendampingi.

(*)

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pasangan calon presiden Prabowo Subainto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ada sejumlah tuntutan, salahsatunya meminta pasangan peraih suara tertinggi Jokowi-Maruf didiskualifikasi. Poin tuntutan ini terlihat dalam berkas permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari CNNIndonesia, ada 7 tuntutan yang dilayangkan Prabowo-Sandi. Pasangan ini meminta semua tuntutannya agar dikabulkan.

Selain minta lawan didiskualifikasi, Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Termasuk meminta MK menyatakan paslon Jokowi-Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,” bunyi permohonan kelima dalam berkas gugatan tersebut.

Dalam rekapitulasi akhir, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 80.871.853 suara (55,33 persen) dan Prabowo-Sandi memperoleh 65.286.673 suara (44.67 persen).

Selain itu,mereka meminta agar KPU mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan bagi Prabowo-Sandi sebagai presiden wakil presiden terpilih periode 2019-2024 atau melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” mengutip berkas gugatan.

Diketahui, pasangan Prabowo-Sandi menunjuk delapan pengacara, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli untuk mendampingi.

(*)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img