Usia 23 Tahun, AJI Makassar Peringati Dengan Tebar ‘Virus’ Literasi Medsos

Selain itu, internet juga mengubah kebiasaan. “Belanja online jadi lebih marak, mendengarkan musik atau film secara streaming, dan akhirnya kita mengalami ketergantungan pada internet,” paparnya.

Daeng Ipul juga memaparkan jenis dan ciri-ciri hoax. Ia juga mengajarkan cara menangkal hoax. Ia meminta remaja untuk tidak terburu-buru membagikan informasi.

“Tidak usah takut kalah cepat, sebelum yakin info itu akurat, jangan dibagikan dulu,” tambahnya.

Cara lain, Ia meminta siswa bersikap kritis ketika menerima informasi. “Tapi bila anda terlanjur menyebarkan hoax, maka minta maaflah dan sertakan bukti jika berita itu hoax.”

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman SIK mengulas hoax dan media sosial dari sisi hukum. Jamal mengatakan cybercrime di Indonesia saat ini diatur pada UU Informasi Transaksi Elektronik No 19 Tahun 2016.

“Kalau dulu kita masih pakai KUHP sekarang kejahatan siber diatur dalam Undang-undang ITE, makanya saya berharap rekan-rekan pahami regulasi yang ada sehingga tidak kena masalah ini,” jelasnya.