SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni meminta agar seluruh kepala sekolah pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dapat mengetahui perubahan mekanisme Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
“Kepala sekolah hari ini harus mengetahui perubahan mekanisme BOS, sehingga harus kembali menyusun RKAS agar sesuai dengan tupoksi yang ada. Hal ini demi mendorong peningkatan mutu pendidikan dan maksimalitas penggunaan BOS,” katanya saat membuka Workshop Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Gowa, di Hotel Continent Centre Point, Makassar, Jumat (14/2/2020).
Ia mengungkapkan, bantuan operasional sekolah merupakan program pemerintah pusat dalam membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran tenaga honorer, pengembangan perpustakaan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
“Gowa sebagai kabupaten pendidikan menyadari betul peran penting seorang kepala sekolah dalam penggunaan biaya operasional sekolah yakni harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga dengan adanya pertemuan ini para kepala sekolah harus menggunakan dana BOS secara tepat,” tegasnya.
Termasuk, di era globalisasi zaman milenial ini membutuhkan kualitas profesi yang berdaya saing dan berkompeten di bidangnya. Apalagi persaingan global semakin ketat dikarenakan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga pengembangan sumber daya manusia menjadi aspek yang sangat penting khususnya dalam menuju Gowa Kabupaten Pendidikan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi ajang pencerahan untuk melaksanakan tupoksi kita sebagaimana mestinya sehingga pelaksanaan program Gowa Kabupaten Pendidikan dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Salam mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah di tingkat SD dan SMP, bahkan bendahara BOS sebanyak 212 orang. Tujuan pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti Pemendikbud yang baru mengenai petunjuk teknis BOS reguler.
“Kegiatan ini kita lakukan agar kepala sekolah dan bendahara bisa memahami penyusunan dalam merencanakan dan menyusun kebutuhan sekolah berdasarkan juknis yang ada,” tutup Salam.